JAKARTA. Berdasarkan laporan realisasi repatriasi dari 21 bank gateway, hingga 31 Desember 2016 telah masuk dana repatriasi sebesar Rp 112,2 triliun. Atas data ini, DJP masih akan kembali meminta klarifikasi ke masing-masing bank gateway untuk memastikan kebenarannya sehingga jumlah ini masih ada kemungkinan untuk berubah. Asal tahu saja, berdasarkan data Surat Pernyataan Harta (SPH) hingga 31 Desember 2016, komitmen repatriasi adalah sebesar Rp 141 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, selisih Rp 29 triliun tersebut menurut DJP dapat disebabkan beberapa kemungkinan, Kemungkinan pertama, perbedaan perlakuan atas dana yang masuk ke Indonesia antara tanggal 1 Januari 2016 hingga 30 Juni 2016. Pada periode pertama program amnesti pajak, dana tersebut dianggap sebagai repatriasi sesuai PMK 119/2016.
Dana repatriasi sudah masuk Rp 112,2 triliun
JAKARTA. Berdasarkan laporan realisasi repatriasi dari 21 bank gateway, hingga 31 Desember 2016 telah masuk dana repatriasi sebesar Rp 112,2 triliun. Atas data ini, DJP masih akan kembali meminta klarifikasi ke masing-masing bank gateway untuk memastikan kebenarannya sehingga jumlah ini masih ada kemungkinan untuk berubah. Asal tahu saja, berdasarkan data Surat Pernyataan Harta (SPH) hingga 31 Desember 2016, komitmen repatriasi adalah sebesar Rp 141 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, selisih Rp 29 triliun tersebut menurut DJP dapat disebabkan beberapa kemungkinan, Kemungkinan pertama, perbedaan perlakuan atas dana yang masuk ke Indonesia antara tanggal 1 Januari 2016 hingga 30 Juni 2016. Pada periode pertama program amnesti pajak, dana tersebut dianggap sebagai repatriasi sesuai PMK 119/2016.