JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan / Ditjen Pajak Kemenkeu mengungkapkan terdapat perbedaan data dana repatriasi antara kantornya dengan 21 bank gateway penerima dana repatriasi. Total dana repatriasi yang masuk ke Tanah Air menurut data Ditjen Pajak hingga akhir tahun lalu mencapai Rp 112,2 triliun dari total nilai komitmen Rp 141 triliun. Artinya, ada selisih nilai komitmen repatriasi dengan total dana yang masuk sekitar Rp 29 triliun. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Irwan Lubis mengatakan, yang masuk sebesar Rp 112 triliun tersebut sudah ada yang masuk ke sektor rill, “Sudah ada melalui efek beragunan utang, reksadana, investasi non keuangan seperti properti, pabrik dan lainnya,” kata Irwan kepada KONTAN, Rabu (1/11).
Dana repatriasi tax amenesty masuk ke sektor riil
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan / Ditjen Pajak Kemenkeu mengungkapkan terdapat perbedaan data dana repatriasi antara kantornya dengan 21 bank gateway penerima dana repatriasi. Total dana repatriasi yang masuk ke Tanah Air menurut data Ditjen Pajak hingga akhir tahun lalu mencapai Rp 112,2 triliun dari total nilai komitmen Rp 141 triliun. Artinya, ada selisih nilai komitmen repatriasi dengan total dana yang masuk sekitar Rp 29 triliun. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Irwan Lubis mengatakan, yang masuk sebesar Rp 112 triliun tersebut sudah ada yang masuk ke sektor rill, “Sudah ada melalui efek beragunan utang, reksadana, investasi non keuangan seperti properti, pabrik dan lainnya,” kata Irwan kepada KONTAN, Rabu (1/11).