JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat realisasi repatriasi hasil amnesti pajak hingga batas waktu akhir Maret 2017 sebesar Rp 128,3 triliun. Angka ini naik dari akhir Februari 2017 yang sebesar Rp 121 triliun. Walau naik, nilai itu masih lebih rendah dari komitmen dana repatriasi yang sebesar Rp 146,6 triliun. Artinya masih ada Rp 18,3 triliun dana repatriasi dari wajib pajak (WP) yang belum terealisasi dan masuk laporan Ditjen Pajak. Data Ditjen Pajak menunjukkan, dari total dana realisasi dana repatriasi sebesar Rp 128,3 triliun yang masuk 21 gateway bank, ada juga yang telah masuk ke perantara efek dan manajer investasi.
Dana repatriasi tax amnesty banyak masuk di bank
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat realisasi repatriasi hasil amnesti pajak hingga batas waktu akhir Maret 2017 sebesar Rp 128,3 triliun. Angka ini naik dari akhir Februari 2017 yang sebesar Rp 121 triliun. Walau naik, nilai itu masih lebih rendah dari komitmen dana repatriasi yang sebesar Rp 146,6 triliun. Artinya masih ada Rp 18,3 triliun dana repatriasi dari wajib pajak (WP) yang belum terealisasi dan masuk laporan Ditjen Pajak. Data Ditjen Pajak menunjukkan, dari total dana realisasi dana repatriasi sebesar Rp 128,3 triliun yang masuk 21 gateway bank, ada juga yang telah masuk ke perantara efek dan manajer investasi.