JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat realisasi repatriasi hasil amnesti pajak hingga batas waktu akhir Maret 2017 sebesar Rp 128,3 triliun. Angka ini naik dari akhir Februari 2017 yang sebesar Rp 121 triliun. Walau naik, nilai itu masih lebih rendah dari komitmen dana repatriasi yang sebesar Rp 146,6 triliun. Artinya masih ada Rp 18,3 triliun dana repatriasi dari wajib pajak (WP) yang belum terealisasi dan masuk laporan Ditjen Pajak. Data Ditjen Pajak menunjukkan, dari total dana realisasi dana repatriasi sebesar Rp 128,3 triliun yang masuk 21 gateway bank, ada juga yang telah masuk ke perantara efek dan manajer investasi.
Namun jumlahnya memang masih minim. Untuk dana repatriasi yang masuk perantara efek sebesar Rp 2,74 triliun dan yang masuk manajer investasi sebesar Rp 1,73 triliun. Dua bank papan yang banyak mendapat berkah repatriasi adalah PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dan PT Bank Mandiri Tbk. Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan, hingga akhir Maret 2017, BCA mendapat tambahan dana repatriasi Rp 41,46 triliun dan uang tebusan Rp 45,50 triliun. Secara nasional, BCA menguasai dana repatriasi 28,20% dan dana tebusan 39,91%. "Saat ini, dana program
tax amnesty yang bertahan di BCA hanya sebesar Rp 10 triliun-Rp 11 triliun," katanya. Sementara menurut Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo, hingga akhir Maret 2017, Bank Mandiri menerima dana tebusan amnesti pajak sebesar Rp 18,1 triliun dan dana repatriasi sebesar Rp 27,8 triliun. Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, sesuai Pasal 13 UU amnesti pajak, batas waktu merealisasikan repatriasi pada 31 Maret 2017 untuk program amnesti pajak periode III. "Kalau nanti angkanya bergerak, itu semata karena hasil rekonsiliasi atau klarifikasi bank
gateway," ujarnya ke KONTAN, Selasa (25/4). Oleh karena itu, kata Hestu, setelah jatuh tempo penyampaian SPT tahunan 2017, Ditjen Pajak akan mengecek satu per satu realisasi repatriasi apakah sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan atau tidak.
Bila tak sesuai, menurut pasal 14 UU Amnesti Pajak, tambahan harta bersih diperlakukan sebagai penghasilan tahun 2016 dan dikenakan PPh dengan tarif normal. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selisih realisasi repatriasi karena ada WP yang sesudah 31 Desember 2015 sebagian hartanya masuk ke Indonesia, walau periode amnesti pajak belum mulai. "Kadung masuk. Lalu ia laporkan di amnesti pajak," paparnya. Harta yang sudah masuk ke RI sesudah Desember 2015, sebelum amnesti dikategorikan repatriasi. Namun harta itu diperlakukan sebagai deklarasi dalam negeri. Selain itu ketatnya regulasi di negara asal repatriasi juga membuat dana repatriasi tersendat. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie