JAKARTA. Pemerintah tidak akan memaksa Wajib Pajak (WP) yang merepatriasi asetnya ke dalam negeri dalam program pengampunan pajak, menyimpan asetnya dalam instrumen surat berharga negara (SBN). Hal ini tercantum dalam Undang-undang pengampunan pajak yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebelumnya, dalam draf RUU pengampunan pajak, setiap dana repatriasi yang masuk dalam program ini harus ditempatkan dalam SBN paling sedikitnya satu tahun. Namun, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, ingin peserta tax amnesty memiliki pilihan yang luas untuk menentukan instrumen investasinya. Asalkan, dana repatriasi itu tetap berada di dalam negeri paling sedikit tiga tahun di instrumen manapun. "Orang, kalau mau investasi harus punya pilihan," kata Bambang, Selasa (28/6) di Jakarta.
Dana repatriasi tax amnesty tak wajib masuk SBN
JAKARTA. Pemerintah tidak akan memaksa Wajib Pajak (WP) yang merepatriasi asetnya ke dalam negeri dalam program pengampunan pajak, menyimpan asetnya dalam instrumen surat berharga negara (SBN). Hal ini tercantum dalam Undang-undang pengampunan pajak yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebelumnya, dalam draf RUU pengampunan pajak, setiap dana repatriasi yang masuk dalam program ini harus ditempatkan dalam SBN paling sedikitnya satu tahun. Namun, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, ingin peserta tax amnesty memiliki pilihan yang luas untuk menentukan instrumen investasinya. Asalkan, dana repatriasi itu tetap berada di dalam negeri paling sedikit tiga tahun di instrumen manapun. "Orang, kalau mau investasi harus punya pilihan," kata Bambang, Selasa (28/6) di Jakarta.