Dana Replanting Diusulkan Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektare, Ini Respons Petani Sawit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan kenaikan dana replanting petani sawit. Adapun saat ini dana replanting diberikan Rp 30 juta per hektare.

Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Sabarudin mengatakan, keberadaan petani swadaya selama ini selalu terpinggirkan. Sebab itu, program peremajaan sawit atau PSR dapat memberikan rasa keadilan bagi petani kelapa sawit di Indonesia. 

Terutama penggunaan dana sawit yang dihimpun Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang selama ini, penggunaannya tidak adil bagi petani.


Menurut Sabarudin, penggunaan dana sawit BPDPKS, masih jauh panggang dari api, lantaran dana sawit belum mampu menghadirkan keadilan bagi petani kelapa sawit. 

"Contohnya, dukungan dana sawit BPDPKS bagi PSR hanya sebesar Rp 30 juta per hektar. Dirasakan para petani kelapa sawit masih sangat kurang," ujar Sabarudin saat dikonfirmasi, Selasa (27/2).

Baca Juga: Harga CPO Naik Jelang Ramadan, Bagaimana Prospek ke Depan?

Sabarudin mengatakan, sejak tahun 2021 hingga 2023, SPKS terus mendorong perbaikan tata Kelola sawit rakyat melalui peningkatan biaya peremajaan sawit dan debirokratisasi dalam mengakses dana sawit sebab petani banyak terjebak dalam berbagai persyaratan. 

Saat itu, Komisi IV DPR telah menyetujui agar dana sawit untuk peremajaan sawit harus ditingkatkan sesuai dengan masukan dari organisasi petani sawit. Namun pemerintah tidak kunjung mengeksekusi. 

“Dana sawit BPDPKS bagi PSR petani swadaya sawit sangat kurang, lantaran berdasarkan praktek lapangan, kebutuhan replanting kebun sawit petani berkisar Rp 60 juta hingga Rp 70 juta per hektare,” ujar Sabarudin.

Kebutuhan dukungan dana sawit BPDPKS menjadi Rp 60 juta per hektare, menurut Sabarudin, dapat membantu petani menyiapkan lahan perkebunan kelapa sawit miliknya menjadi lebih baik. 

Selain itu mencegah petani sawit skala kecil dijerat utang. Sebab dengan petani sawit yang sudah berumur 50 tahun, jika masih dibebankan oleh hutang untuk menambah kekurangan alokasi dana dari BPDP-KS untuk peremajaan sawit akan menyulitkan petani kecil tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat