IPF hanya proteksi investor ritel Rp 50 juta



JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sinyal, besaran jaminan dana investor ritel pasar modal yang akan ditanggung dalam Investor Protection Fund (IPF) sekitar Rp 50 juta. Sebelumnya dalam wacana pembentukan IPF, BEI makan meniru pembentukan Lembaga Penjaminan Nasabah (LPS) di sektor perbankan yang besaran jaminan dana investor ritel pasar modal mencapai Rp 100 juta.

“Mungkin tidak sampai Rp 100 juta dulu untuk memberikan confidence kepada investor. Meski belum ditentukan berapa, tapi mungkin sekitar Rp 50 juta," kata Direktur Pengembangan BEI, Friderica Widyasari di Jakarta, Selasa (6/3). Friderica menuturkan, setelah investor merasa confidence sangat mungkin besaran jaminan dananya bisa ditingkatkan. Sementara terkait kesiapan IPF, Friderica bilang, saat ini pihaknya telah memperoleh konsultan asing, namun sayang dia enggan membeberkan nama konsultan asing tersebut. “Asing sudah ada, tetapi saya harus meminta izin kepada Asian Development Bank (ADB) dulu apakah sudah boleh disebutkan namanya atau tidak, tetapi saya yakin namanya sudah cukup dikenal,” ujarnya.

Sedangkan untuk konsultan lokal, menurut Friderica, pihaknya tinggal menunggu legal consultan. “Sudah beres administrasinya bulan Maret ini, makanya biar tidak terbuang percuma, legal consultan harus segera selesai, saat ini kami sedang memilih, diharapkan dua minggu lagi selesai,” imbuhnya. Konsultan-konsultan yang telah ditunjuk ini nantinya akan berkoordinasi untuk mempersiapkan segala keperluan pendirian IPF, mulai dari sistem pengajuan klaim, form-form yang harus dilengkapi, sampai penataan mekanisme yang ada di dalam internal IPF sendiri.Lanjut Friderica, semuanya konsultan asing yang menyiapkan, karena mereka yang paling tahu apa-apa saja yang dibutuhkan di dalam kinerja IPF. Ini karena konsultan asing yang akan ditunjuk nanti sudah pernah memimpin IPF di negara lain. Baru konsultan dalam negeri akan bertugas membantu terkait persiapan-persiapan yang berkaitan dengan sistem hukum di sini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini