JAKARTA. Kepolisian RI telah menyelidiki dana yang diduga mengalir dari terpidana kasus Bank Century Robert Tantular ke Yayasan Fatmawi. Hasil penyelidikan sementara menyimpulkan, dana yang telah digelontorkan mantan pemilik Bank Century itu ke Yayasan Fatmawati ternyata mencapai Rp 60 miliar.Padahal, dalam laporannya kepada Kepolisian beberapa waktu lalu, pihak Yayasan Fatwati mengaku hanya menerima dana sebesar Rp 25 miliar.Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Saud Usman Nasution, pembengkakan dana tersebut terjadi setelah penyidik melakukan pengembangan saat menelisik dana tersebut. "Nantinya dana tersebut akan disita oleh negara," kata Saud, kemarin.Setelah disita, penyidik akan menjadikan uang itu sebagai alat bukti.Namun untuk bisa disita, penyidik harus memblokir rekening milik Yayasan Fatmawati di Bank CIMB Niaga. "Surat pemblokiran sudah disampaikan penyidik sejak tanggal 23 Desember 2011 lalu ke Bank Indonesia," ujar Saud.Saud juga bilang, bila rekening itu sudah diblokir, penyelidikan akan lebih mudah. Karena, dengan begitu, akan diketahui siapa yang melakukan transfer. Orang yang membuka rekening itu pertama kali juga akan terungkap.Menurut laporan Yayasan Fatmawati, dana tersebut berasal dari dua perusahaan milik Robert Tantular, yakni PT Graha Nusa Utama (GNU) dan PT Nusa Utama Sentosa (NUS). Dana itu mengalir ke Yayasan Fatmatai sejak tahun 2003 hingga 2005.Soal sumber dana tersebut, Kepolisian belum bisa memastikan apakah benar dari Robert Tantular atau bukan. "Kami belum tahu dananya dari mana," kata Saud. Ia beralasan, penyidik Mabes Polri masih mendalami kasus ini.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Dana Robert yang mengalir ke Yayasan Fatmawati mencapai Rp 60 miliar
JAKARTA. Kepolisian RI telah menyelidiki dana yang diduga mengalir dari terpidana kasus Bank Century Robert Tantular ke Yayasan Fatmawi. Hasil penyelidikan sementara menyimpulkan, dana yang telah digelontorkan mantan pemilik Bank Century itu ke Yayasan Fatmawati ternyata mencapai Rp 60 miliar.Padahal, dalam laporannya kepada Kepolisian beberapa waktu lalu, pihak Yayasan Fatwati mengaku hanya menerima dana sebesar Rp 25 miliar.Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Saud Usman Nasution, pembengkakan dana tersebut terjadi setelah penyidik melakukan pengembangan saat menelisik dana tersebut. "Nantinya dana tersebut akan disita oleh negara," kata Saud, kemarin.Setelah disita, penyidik akan menjadikan uang itu sebagai alat bukti.Namun untuk bisa disita, penyidik harus memblokir rekening milik Yayasan Fatmawati di Bank CIMB Niaga. "Surat pemblokiran sudah disampaikan penyidik sejak tanggal 23 Desember 2011 lalu ke Bank Indonesia," ujar Saud.Saud juga bilang, bila rekening itu sudah diblokir, penyelidikan akan lebih mudah. Karena, dengan begitu, akan diketahui siapa yang melakukan transfer. Orang yang membuka rekening itu pertama kali juga akan terungkap.Menurut laporan Yayasan Fatmawati, dana tersebut berasal dari dua perusahaan milik Robert Tantular, yakni PT Graha Nusa Utama (GNU) dan PT Nusa Utama Sentosa (NUS). Dana itu mengalir ke Yayasan Fatmatai sejak tahun 2003 hingga 2005.Soal sumber dana tersebut, Kepolisian belum bisa memastikan apakah benar dari Robert Tantular atau bukan. "Kami belum tahu dananya dari mana," kata Saud. Ia beralasan, penyidik Mabes Polri masih mendalami kasus ini.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News