Dana Rp 200 Triliun Milik Pemerintah Masuk ke 5 Bank, Menkeu: Bisa Ditarik Kapan Saja



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mulai menyalurkan dana pemerintah yang berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) di Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 200 triliun ke lima bank Himbaran untuk memperkuat likuiditas.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, penempatan dana ini bersifat fleksibel karena menggunakan skema deposito on call, sehingga bisa ditarik sewaktu-waktu sesuai kebutuhan negara.

"On call, tapi kita bisa hitung-kan seperti apa likuiditas kita. Jadi harusnya di perbankan cukup aman kalau memakai uang itu," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (12/9/2025).


Adapun penempatan dana dilakukan ke lima bank, diantaranya PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) yang mendapatkan dana Rp 55 triliun, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) sebesar Rp 55 triliun dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) senilai Rp 25 triliun.

Lalu ada PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) senilai Rp 55 triliun dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) sebesar Rp 10 triliun.

Baca Juga: Ini Rincian 5 Bank yang Dapat Kucuran Dana Rp 200 Triliun

Purbaya menjelaskan, BSI dipilih karena satu-satunya bank dengan akses penuh ke Aceh sehingga dana juga bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan di daerah tersebut.

Ia menegaskan tidak ada aturan khusus yang membatasi bank penerima, selain payung hukum berupa Keputusan Menteri Keuangan (KMK) untuk internal Kementerian Keuangan. 

Meski begitu, pemerintah memberi imbauan tegas agar dana tidak dipakai untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: