Dana Rp 37 Triliun untuk KDMP Tersedia, Pencairan Tunggu Verifikasi dan Validasi



KONTAN.CO.ID - BOGOR. Pemerintah telah menyiapkan dana Rp 37 triliun untuk memenuhi kewajiban pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang jatuh tempo pada 25 September 2026.

Dana tersebut bahkan sudah ditempatkan di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Namun, dana itu belum dapat dicairkan karena pemerintah masih menyelesaikan proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan program KDMP.


Baca Juga: Defisit Rp2 Triliun per Bulan, BPJS Kesehatan Kejar Suntikan Dana Rp20 Triliun

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan, pemerintah telah menempatkan dana tersebut di Himbara sebagai persiapan pembayaran kewajiban pembiayaan KDMP. "Dana pemerintah sudah siap," ujarnya kemarin.

Menurut Juda, pencairan dana harus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tata kelola program KDMP.

Karena itu, pemerintah masih memastikan seluruh persyaratan administratif serta tahapan verifikasi dan validasi telah terpenuhi.

Juda menegaskan, dana yang telah ditempatkan di bank Himbara pada dasarnya sudah tersedia untuk memenuhi kewajiban pembayaran. Pencairan tinggal menunggu seluruh prosedur yang dipersyaratkan selesai.

Baca Juga: Dana Rp 39 Triliun Milik Koruptor Disita Negara, Ini Rencana Prabowo

"Dana pemerintah ditempatkan atau disiapkan untuk membayar tadi. Kalau kuncinya dibuka, siap disalurkan," kata Juda dalam Media Gathering di Bogor, Kamis (1/10/2026).

Dengan demikian, penundaan pencairan bukan disebabkan oleh belum tersedianya dana pemerintah, melainkan karena proses verifikasi dan validasi masih berjalan sesuai tata kelola yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News