Dana saksi Parpol cair kalau dasar hukumnya kuat



JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap mencairkan anggaran untuk saksi dari partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2014 asalkan dasar hukumnya kuat. Pasalnya dana yang akan digelontorkan tidaklah sedikit yaitu mencapai Rp 700 miliar dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan landasan hukum pencairan dana ini harus kuat dan jelas. Karena itu Kemenkeu dalam hal ini akan mengingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negara (Kemendagri) untuk melakukan pengecekan dasar hukum. "Kita komunikasi untuk ingatkan ini semua," ujar Askolani, Rabu (29/1).

Mengenai Bawaslu yang menolak diri untuk mengelola anggaran saksi parpol ini, Askolani menjelaskan persoalan ini masih dibicarakan pihaknya secara internal. Tahapan proses pembagian dana beserta landasan hukumnya perlu dimantapkan. Ini agar tidak ada permasalahan-permasalahan di kemudian hari yang muncul akibat pengucuran dana ini. Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan dana tambahan biaya saksi ini kaan masuk dalam pos anggaran Bawaslu. Karena Bawaslu adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam porgram ini. Bambang menilai keberadaan anggaran untuk saksi ini dipandang perlu. Dirinya beralasan adanya dana ini bisa membuat pelaksanaan pemilu lebih adil. Keberadaan saksi sangat penting untuk menjamin proses pemilu bersih dari tindakan yang tidak jujur dan tidak adil. Sementara itu, tidak semua parpol memiliki dana yang cukup untuk membiayai keberadaan saksi di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kepala Ekonom Danareksa Research Institute Purbaya Yudhi Sadewa berpendapat dalam setiap pencairan dana yang dikeluarkan Kementerian Keuangan memang harus ada landasan hukum yang jelas. Dalam pemilu sebelumnya tidak pernah ada dana untuk saksi. Jadi dalam pencairan perdana ini perlu dibuat mekanisme pencairan hingga mekanisme penyaluran yang jelas sebagai landasan pencairan dana di periode pemilu berikutnya. "Kalau aturan ini sudah dibuat dan setuju, yah dijalankan," tandas Purbaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan