JAKARTA. Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nasrullah mengingatkan partai politik untuk tidak tergantung pada anggaran negara untuk menghadirkan saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat hari pemungutan suara. Ia menekankan, menghadirkan saksi merupakan kewajiban setiap partai peserta pemilu. "Kami sampaikan pada parpol, janganlah punya ketergantungan pada APBN kalau mau menghadirkan saksinya sendiri," ujar Nasrullah, dalam rapat pra-kampanye dengan parpol peserta pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Informasi Publik (KPI) di Hotel Alila, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2014). Nasrullah menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, parpol memang harus menghadirkan saksi saat pemungutan dan penghitungan suara berlangsung. Saksi diperlukan untuk kroscek silang hasil perolehan suara antara catatan parpol dengan catatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL). "Perlu ada kroscek silang sebelum rekapitulasi suara divalidasi di tinggat TPS dan PPS (Panitia Pemungutan Suara)," kata Nasrullah. Polemik dana saksi Sebelumnya, terjadi polemik panjang soal pendanaan honor saksi parpol oleh negara melalui APBN. Negara menganggarkan dana hingga Rp 660 miliar untuk membayar honor saksi parpol. Bawaslu menyatakan, gagasan itu datang dari pemerintah. Menurut Ketua Bawaslu Muhammad, pemerintah akan mencairkan dana Mitra Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dan dana saksi parpol. Padahal, Bawaslu hanya meminta dana Mitra PPL. Bawaslu menyatakan tidak mau bertanggung jawab atas dana saksi parpol. Sementara itu, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, Bawaslu yang menggagas kebijakan dana saksi parpol. Gamawan mengatakan, harus ada lembaga yang mau bertanggung jawab atas dana saksi parpol dan seluruh parpol harus sepakat menerima dana itu. Jika tidak, maka pihaknya tidak akan mengeluarkan rekomendasi pencairan anggaran. Di sisi lain, parpol tidak kunjung satu suara soal dana saksi parpol. Pembahasan mengenai dana saksi akhirnya dihentikan mengingat hari pemungutan suara yang semakin dekat. (Deytri Robekka Aritonang)
Dana saksi, parpol diminta tak tergantung negara
JAKARTA. Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nasrullah mengingatkan partai politik untuk tidak tergantung pada anggaran negara untuk menghadirkan saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat hari pemungutan suara. Ia menekankan, menghadirkan saksi merupakan kewajiban setiap partai peserta pemilu. "Kami sampaikan pada parpol, janganlah punya ketergantungan pada APBN kalau mau menghadirkan saksinya sendiri," ujar Nasrullah, dalam rapat pra-kampanye dengan parpol peserta pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Informasi Publik (KPI) di Hotel Alila, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2014). Nasrullah menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, parpol memang harus menghadirkan saksi saat pemungutan dan penghitungan suara berlangsung. Saksi diperlukan untuk kroscek silang hasil perolehan suara antara catatan parpol dengan catatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL). "Perlu ada kroscek silang sebelum rekapitulasi suara divalidasi di tinggat TPS dan PPS (Panitia Pemungutan Suara)," kata Nasrullah. Polemik dana saksi Sebelumnya, terjadi polemik panjang soal pendanaan honor saksi parpol oleh negara melalui APBN. Negara menganggarkan dana hingga Rp 660 miliar untuk membayar honor saksi parpol. Bawaslu menyatakan, gagasan itu datang dari pemerintah. Menurut Ketua Bawaslu Muhammad, pemerintah akan mencairkan dana Mitra Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dan dana saksi parpol. Padahal, Bawaslu hanya meminta dana Mitra PPL. Bawaslu menyatakan tidak mau bertanggung jawab atas dana saksi parpol. Sementara itu, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, Bawaslu yang menggagas kebijakan dana saksi parpol. Gamawan mengatakan, harus ada lembaga yang mau bertanggung jawab atas dana saksi parpol dan seluruh parpol harus sepakat menerima dana itu. Jika tidak, maka pihaknya tidak akan mengeluarkan rekomendasi pencairan anggaran. Di sisi lain, parpol tidak kunjung satu suara soal dana saksi parpol. Pembahasan mengenai dana saksi akhirnya dihentikan mengingat hari pemungutan suara yang semakin dekat. (Deytri Robekka Aritonang)