DANA Sempat Temukan Adanya Indikasi Aktivitas Judi Online



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aktivitas judi online masih marak terjadi di Indonesia dan berpotensi menyasar ke berbagai lini, termasuk platform dompet digital. Mengenai hal itu, platform dompet digital DANA menyebut sempat menemukan adanya indikasi aktivitas judi online.

Chief Risk Officer DANA Indonesia Cary Piantono menyebut sempat menemukan adanya lebih dari 100 user di e-wallet, lalu melakukan transfer ke satu account bank.

"Biasanya itu rekening pengepul," ungkapn dia saat ditemui di kantor DANA, Kamis (26/9).


Cary menyampaikan, pihaknya tak segan-segan untuk melaporkan suatu akun untuk diblokir, jika terbukti benar-benar melakukan aktivitas judi online. 

"Jadi, kalau orang buat depo online itu, biasanya kami langsung cek website-nya. Kami setiap hari ada laporan ke pihak terkait (Kemenkominfo) untuk take down. Cuma website judi online enggak akan habis, mati satu tumbuh seribu," tuturnya.

Baca Juga: Jumlah Kelas Menengah Diprediksi Turun 2% pada 2025

Bagi masyarakat yang terbukti menggunakan akun DANA untuk transaksi judi online, Cary mengatakan pihaknya akan mengenakan sanksi tegas. 

"Kami akan blacklist, sehingga mereka takut," kata Cary.

Cary tak memungkiri ada juga modus para pelaku judi online yang menggunakan cara tertentu untuk mengelabui. Dia menerangkan misalnya apabila mau top up, bukan ke nama perusahaan, tetapi ke nama orang lain. DANA menyebut dengan teknologi artificial inteligence, maka aktivitas judi online juga dapat terdeteksi.

Baca Juga: 80% Pemain Judi Online dari Kelas Menengah ke Bawah, Ini Tanggapan Pengamat

Sebelumnya, CEO & Co-Founder DANA Indonesia Vince Iswara mengatakan dalam memberantas judi online, DANA telah menerapkan sejumlah upaya. Salah satunya, yakni senantiasa bekerja sama dengan berbagai otoritas lintas sektor, termasuk Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) guna memastikan unsur-unsur kepatuhan terlaksana.

"Dalam menanggulangi perjudian online, DANA secara berkala menginformasikan pandangannya selaku pelaku industri atas berbagai inisiatif yang dijalankan dalam memerangi judi online. Secara berkala, DANA juga terlibat dalam diskusi bersama dengan regulator dan para pelaku industri lainnya, untuk berbagi pandangan pola modus operandi judi online dan langkah-langkah mitigasi ke depannya," ucapnya dalam keterangan resmi.

Vince menyampaikan pihaknya juga melakukan pelaporan berkala kepada kementerian terkait situs web yang terindikasi melakukan tindakan ilegal serta menggunakan merek dagang DANA sebagai salah satu opsi pembayaran yang digunakan. Pelaporan itu juga dilakukan untuk meminimalisir kemunculan praktik judi online. 

Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan demi terus menjaga kuatnya tata kelola yang baik, Vince menerangkan secara internal DANA menciptakan satuan kerja anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. 

Baca Juga: PPATK: Sekitar 53% Pelaku Judi Online Berusia 20-30 tahun

Dia bilang satuan kerja lintas sektor itu menjalankan fungsi kepatuhan perihal proses identifikasi dan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan yang terindikasi judi online dan berkonsultasi kepada otoritas terkait dalam melihat tren terbaru dari praktik judi online. 

"Informasi-informasi penting lainnya senantiasa diberikan kepada otoritas terkait, guna memudahkan analisis keuangan terkait judi online," tuturnya.

Secara operasional dan pengembangan inovasi, Vince mengatakan DANA telah menerapkan prosedur proses mengenal nasabah dalam proses pembukaan akun untuk pengguna dan mitra merchant guna memastikan keabsahan identitas serta profil pengguna teridentifikasi dan terverifikasi secara benar. Dalam hal itu, dia menyebut DANA bekerja sama dengan instansi pemerintah terkait yang menatausahakan data dan informasi kependudukan. 

"Dengan mendorong keabsahan identitas kepada seluruh pengguna maupun mitra, DANA dapat mengantisipasi akun-akun fiktif yang diduga digunakan untuk aktivitas judi online. Dalam fitur inovasi selanjutnya, DANA akan terus memberikan edukasi dan panduan kepada penggunanya agar terhindar dari praktik judi online," ujarnya.

Baca Juga: PPATK: Pemain Judi Online Gunakan Fintech Lending untuk Pinjam Uang

Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) bahkan menyatakan saat ini masih menemukan adanya indikasi aktivitas judi online lewat platform dompet digital. 

"Iya, masih," ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada Kontan.co.id, Kamis (26/9).

Ivan menyampaikan berdasarkan data sepanjang 2023 hingga 2024 terkait dengan dompet digital, pihaknya mengidentifikasikan lebih dari 8,7 juta orang bermain judi online dengan total deposit mencapai 4,53 triliun.

Lebih rinci, Ivan menerangkan skema permainan judi online melalui dompet digital dilakukan melalui transfer antardompet digital ataupun melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Selanjutnya: Kinerja Masih Positif, Begini Rekomensi Saham Kalbe Farma (KLBF)

Menarik Dibaca: KPPU: RPM Jadi Ilegal jika Terbukti Membuat Persaingan Usaha Tidak Sehat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati