Dana simpanan tak terpengaruh transparansi bank



JAKARTA. Lambat atau cepatnya Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak memperoleh akses permintaan data wajib pajak di bank tak akan memberikan pengaruh besar terhadap bisnis bank. Pasalnya, selama ini, sinergi pembukaan data bank oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Kementerian Keuangan melalui prosedur tertentu sudah berjalan.

Iman Nugroho Soeko, Direktur Keuangan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), mengatakan, seperti diketahui mulai tahun 2017 hampir di seluruh belahan dunia akan berlaku Automatic Exchange of Information (AEOI). Di mana wajib pajak tidak akan bisa lagi menyembunyikan aset atau simpanannya di bank atau di negara manapun wajib pajak tersebut menyimpannya termasuk pendapatan bunganya.

Lanjutnya, sebagai tahap awal Dirjen Pajak mengembangkan aplikasi Akasia untuk mempercepat proses permintaan data dari aparat pajak ke perbankan melalui OJK. Nanti setelah Undang-Undang (UU) baru maka aparat pajak dapat memperoleh langsung dari bank tanpa izin dari Menteri Keuangan dan Ketua OJK.


"Jadi tidak akan ada dampak apa-apa apalagi yang mengkhawatirkan," ucapnya, Selasa (14/2). Lanjutnya, ini adalah tren global dan sesuai rezim baru perpajakan dunia di mana pada akhirnya memang semua data simpanan penabung di bank akan dapat diakses oleh aparat pajak, bukan hanya didalam negeri tetapi juga di luar negeri.

Parwati Surjaudaja, Presiden Direktur PT Bank OCBC NISP Tbk menuturkan, transparansi data bukan hal yang luar biasa dan sudah semestinya diantisipasi semua pihak. "Di Indonesia saat ini yang merupakan rahasia bank adalah dana simpanan nasabah," ucapnya.

Hariyono Tjahjarijadi, Direktur Utama PT Bank Mayapada Internasional Tbk mengatakan, selama ini memang sudah berjalan sehingga baik perolehan data secara lambat atau cepat tak akan memberikan dampak ke dana bank. “Tapi, soal buka data nasabah, masih terbatas seperti saat ini mengingat Undang-Undang Perbankan masih belum ada perubahan,” jelasnya.

Lanjutnya, permintaan Dirjen Pajak untuk data nasabah tersebut dalam rangka pemeriksaan nasabah bank yang sedang bermasalah dengan pajak. Misalnya, untuk pemblokiran rekening atau tabungan/dana nasabah di bank yang bersangkutan.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan bakal dengan mudah melakukan pemeriksaan dan penyidikan wajib pajak, karena mulai 1 Maret 2017 proses pengajuan permintaan pemeriksaan data pajak oleh Dirjen Pajak melalui akses data perbankan bakal lebih singkat waktunya menjadi satu bulan bahkan watu minggu.

Waktu yang singkat memperoleh data nasabah bank ini karena sudah ada sinergi Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia) yang selama ini digunakan untuk pengajuan usulan pembukaan data rahasia bank di internal Kementerian Keuangan dengan Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia