Jakarta. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan besaran subsidi yang dialokasikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 hanya 9%-10%. Alokasi anggaran untuk subsidi ini berkurang dari tahun sebelumnya yang mencapai 22%. Menurut Kalla subsidi 9% itu terdiri dari 2% subsidi listrik, 3% subsidi bahan bakar minyak (BBM), serta 4% subsidi nonenergi. Di luar subsidi itu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemerintah wajib mengalokasikan 20% anggaran pendidikan, serta 5% anggaran kesehatan. "Transfer (daerah) 24%, bayar utang sekian, bayar subsidi sekian, total hampir 80%," ujar Kalla, saat memberi pengarahan terkait Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran dalam rangka Pengendalian Pembangunan di Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), Rabu (29/7/2015). Total anggaran terikat atau nondiskresi mencapai 81% dari RAPBN 2016. Alokasi anggaran terikat ini sudah diatur undang-undang, sehingga pemerintah hanya mempunyai diskresi terhadap 19% RAPBN. "Jadi kewenangan otak-atik anggaran hanya 19%. Apa yang harus diubah, cara berpikir supaya anggaran 81% itu saling mendukung program lainnya, seperti pendidikan 20%, sama-sama menyusun anggaran pendidikan yang betul," tutur Kalla.
Dana subsidi 2016 turun lagi
Jakarta. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan besaran subsidi yang dialokasikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 hanya 9%-10%. Alokasi anggaran untuk subsidi ini berkurang dari tahun sebelumnya yang mencapai 22%. Menurut Kalla subsidi 9% itu terdiri dari 2% subsidi listrik, 3% subsidi bahan bakar minyak (BBM), serta 4% subsidi nonenergi. Di luar subsidi itu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemerintah wajib mengalokasikan 20% anggaran pendidikan, serta 5% anggaran kesehatan. "Transfer (daerah) 24%, bayar utang sekian, bayar subsidi sekian, total hampir 80%," ujar Kalla, saat memberi pengarahan terkait Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran dalam rangka Pengendalian Pembangunan di Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), Rabu (29/7/2015). Total anggaran terikat atau nondiskresi mencapai 81% dari RAPBN 2016. Alokasi anggaran terikat ini sudah diatur undang-undang, sehingga pemerintah hanya mempunyai diskresi terhadap 19% RAPBN. "Jadi kewenangan otak-atik anggaran hanya 19%. Apa yang harus diubah, cara berpikir supaya anggaran 81% itu saling mendukung program lainnya, seperti pendidikan 20%, sama-sama menyusun anggaran pendidikan yang betul," tutur Kalla.