KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menemukan fakta
fintech peer to peer (P2P)
lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI), sudah memulai operasional bisnisnya pada 2018, padahal belum mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun izin usaha DSI dari OJK baru terbit pada 2021. Fakta itu didapatkan ketika melakukan penyelidikan terhadap DSI. Asal tahu saja, DSI diterpa masalah tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil lender. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lantas angkat bicara mengenai temuan dari Bareskrim Polri tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman membenarkan bahwa izin usaha DSI memang baru terbit pada 2021.
Baca Juga: Temuan Bareskrim Polri: DSI Beroperasi pada 2018 Tanpa Kantongi Izin Usaha dari OJK Sebelum adanya penerbitan izin usaha, Agusman menerangkan mekanismenya DSI terdaftar di OJK atau mesti melalui mekanisme
sandboxing. "Jadi, kalau
sandboxing, memang masih uji coba, izin penuhnya baru 2021," katanya saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Kamis (15/1). Lebih lanjut, Agusman menyampaikan bahwa OJK juga telah melakukan pemeriksaan terkait masalah DSI dan telah menetapkan status DSI menjadi pengawasan khusus. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia bilang pihaknya menemukan indikasi fraud yang dilakukan DSI dan telah melaporkannya kepada Bareskrim Polri. "Hasil pemeriksaan kami dan dilaporkan Polri memang seperti itu, menggunakan data
borrower asli untuk menciptakan proyek fiktif sebagai
underlying untuk menghimpun dana baru, kemudian mempublikasikan informasi yang tidak benar di website untuk menggalang dana
lender, menggunakan pihak terafiliasi sebagai
lender untuk memancing orang lain untuk ikut menjadi
lender," ungkapnya dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026). Selanjutnya, OJK juga menemukan DSI menggunakan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari
escrow atau rekening penampungan, kemudian dana
lender disalurkan kepada perusahaan terafiliasi, dan menggunakan dana
lender yang belum dialokasikan untuk membayar yang lain atau istilahnya ponzi. Selain itu, DSI juga menggunakan dana
lender untuk melunasi pendanaan
borrower macet dan melakukan pelaporan yang tidak benar. "Jadi, ada skema ponzi seperti yang disampaikan Polri. Intinya, memang kami lihat ada indikasi
fraud atau kriminal," ucap Agusman. Atas dasar pemeriksaan itu, Agusman menerangkan OJK melaporkannya kepada Bareskrim Polri mengenai masalah DSI pada 15 Oktober 2025. Sebelumnya, OJK juga meminta tolong kepada PPATK pada 13 Oktober 2025 untuk menelusuri rekening DSI. Senada dengan OJK, Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi fraud dan skema ponzi dalam perkara DSI. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak bilang pihaknya menangani permasalahan DSI berdasarkan 4 laporan polisi yang masuk. Ade menyampaikan kepolisian menemukan bahwa DSI diduga menggunakan pembiayaan dari lender untuk mendanai proyek fiktif. Dia menerangkan kronologinya, yakni sekitar Juni 2025, terdapat pengaduan masyarakat atau para lender DSI yang disampaikan kepada OJK mengenai kesulitan melakukan penarikan dana. Adapun imbal hasil yang dijanjikan DSI adalah 18% akan diberikan kepada para
lender. Dalam temuan, Ade mengatakan DSI diduga menciptakan
borower-borrower fiktif atau
borrower asli dengan proyek fiktif.
Baca Juga: OJK Temukan Indikasi Fraud di Kasus DSI, Kerugian Lender Capai Rp 1,41 Triliun "Hasil penyelidikan yang didapatkan, betul borower menjalani kerja sama dengan DSI. Setelah itu, disalurkan pinjamannya kepada
borrower tersebut. Namun, pihak
borrower tanpa sepengetahuan
borrower itu digunakan kembali oleh DSI untuk menciptakan proyek-proyek fiktif buatan dari DSI. Jadi, antara 100 yang diklaim, 99-nya adalah fiktif," tuturnya. Dalam perkembangannya, Ade mengatakan ada beberapa indikasi
fraud yang ditemukan atau berhasil diidentifikasi oleh tim penyidik. Dia menjelaskan dana
lender yang dihimpun melalui rekening
escrow diduga dialihkan ke beberapa perusahaan terafiliasi dari DSI. "Jadi, bukan disalurkan kepada
borrower, tetapi dialihkan ke rekening
vehicle atau rekening
escape-nya, kemudian langsung masuk ke rekening perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI atau yang dikenal dengan perusahaan
vehicle atau rekening
vehicle yang dikendalikan oleh pengurus dan pemegang saham di PT DSI, dengan pola transaksi yang tidak sesuai dengan tujuan pendanaannya," kata Ade. Ade bilang tim penyidik juga menemukan fakta bahwa ada proyek-proyek fiktif yang diciptakan dengan menggunakan
borrower-borrower yang sudah masuk dalam list oleh PT DSI. Dia bilang
borrower yang masuk dalam daftar itu sendiri tidak mengetahui ketika namanya digunakan kembali dengan tujuan agar kembali mendanai proyek-proyek fiktif ciptaan dari PT DSI.
Bareskrim Polri menyatakan proses penyidikan terhadap DSI masih berlangsung sampai saat ini. Ade menyebut status penyidikan ditetapkan atas dasar ditemukannya dua calon alat bukti yang sah ketika proses penyelidikan. Artinya, ditemukan adanya tindak pidana terkait kasus DSI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News