JAKARTA. Kementerian Agama (Kemnag) boleh saja berencana membenahi pelaksanaan ibadah haji dengan menertibkan produk dana talangan haji bank syariah. Tetapi, pelaku industri ini meminta pemerintah jangan terburu-buru menganggap bisnis ini tidak sesuai syariah. Pasalnya, skema dana talangan haji tidak mendistorsi prinsip utama badah haji, yakni kemampuan calon jamaah. "Keberangkatan calon jamaah haji akan dilakukan setelah seluruh kewajiban kepada bank penyalur pembiayaan selesai," ujar Dade Dermawan, General Manager Divisi Komunikasi, Jaringan dan Layanan BNI Syariah kepada KONTAN, kemarin. Di BNI Syariah, nasabah wajib menyetor uang muka sebesar 5% dari nilai pembiayaan haji yang berkisar Rp 25 juta untuk mendapatkan jatah kursi. Lalu, nasabah mengangsur kekurangan dana dalam jangka waktu yang disepakati. Nasabah dikenakan ujroh, sebagai biaya bank mengurusi seluruh proses.
Dana talangan haji tak melanggar prinsip syariah
JAKARTA. Kementerian Agama (Kemnag) boleh saja berencana membenahi pelaksanaan ibadah haji dengan menertibkan produk dana talangan haji bank syariah. Tetapi, pelaku industri ini meminta pemerintah jangan terburu-buru menganggap bisnis ini tidak sesuai syariah. Pasalnya, skema dana talangan haji tidak mendistorsi prinsip utama badah haji, yakni kemampuan calon jamaah. "Keberangkatan calon jamaah haji akan dilakukan setelah seluruh kewajiban kepada bank penyalur pembiayaan selesai," ujar Dade Dermawan, General Manager Divisi Komunikasi, Jaringan dan Layanan BNI Syariah kepada KONTAN, kemarin. Di BNI Syariah, nasabah wajib menyetor uang muka sebesar 5% dari nilai pembiayaan haji yang berkisar Rp 25 juta untuk mendapatkan jatah kursi. Lalu, nasabah mengangsur kekurangan dana dalam jangka waktu yang disepakati. Nasabah dikenakan ujroh, sebagai biaya bank mengurusi seluruh proses.