JAKARTA. Tidak lama lagi Badan Penyelenggara Jalan Tol (BPJT) dapat segera mencairkan dana talangan untuk pembebasan tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Pasalnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur kebijakan itu sudah diteken oleh Menteri Keuangan.Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, setelah PMK itu diteken langkah selanjutnya ialah penyusunan aturan turunannya berupa peraturan menteri (permen) PUPR. "Sedang disiapkan permen turunannya," kata Basuki, Senin (6/3).Sebelum dilakukan pencairan dana oleh LMAN tersebut, saat ini tengah dilakukan verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Verifikasi untuk menginventarisasi besaran dana yang akan disetorkan kepada BPJT yang telah memberikan talangan.
Namun, Basuki menjanjikan pada bulan Maret ini proses pencairan dana sudah beres. "Kami tinggal tunggu hasilnya BPKP. Katanya minggu-minggu depan selesai (proses verifikasi)," kata Basuki. Bila seluruh payung hukum tersebut terselesaikan, maka dana sebesar Rp 16 triliun untuk pembebasan tanah di proyek jalan tol pada tahun 2016 lalu dapat segera dicairkan. Proses pencairan dana talangan BUJT dari LMAN feksibel tidak terbatas waktu. Hal tersebut lantaran dana yang digunakan itu sifatnya Badan Layanan Umum (BLU), tidak seperti anggaran di kementerian.