JAKARTA. Tidak lama lagi Badan Penyelenggara Jalan Tol (BPJT) dapat segera mencairkan dana talangan untuk pembebasan tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Pasalnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur kebijakan itu sudah diteken oleh Menteri Keuangan.Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, setelah PMK itu diteken langkah selanjutnya ialah penyusunan aturan turunannya berupa peraturan menteri (permen) PUPR. "Sedang disiapkan permen turunannya," kata Basuki, Senin (6/3).Sebelum dilakukan pencairan dana oleh LMAN tersebut, saat ini tengah dilakukan verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Verifikasi untuk menginventarisasi besaran dana yang akan disetorkan kepada BPJT yang telah memberikan talangan.
Dana talangan lahan jalan tol 2016 cair Maret 2017
JAKARTA. Tidak lama lagi Badan Penyelenggara Jalan Tol (BPJT) dapat segera mencairkan dana talangan untuk pembebasan tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Pasalnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur kebijakan itu sudah diteken oleh Menteri Keuangan.Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, setelah PMK itu diteken langkah selanjutnya ialah penyusunan aturan turunannya berupa peraturan menteri (permen) PUPR. "Sedang disiapkan permen turunannya," kata Basuki, Senin (6/3).Sebelum dilakukan pencairan dana oleh LMAN tersebut, saat ini tengah dilakukan verifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Verifikasi untuk menginventarisasi besaran dana yang akan disetorkan kepada BPJT yang telah memberikan talangan.