JAKARTA. Badan Penyelenggara Jalan Tol (BPJT) bisa segera mencairkan dana talangan untuk pembebasan lahan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Pasalnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono mengatakan, setelah PMK itu terbit, selanjutnya kementeriannya menyusun aturan turunan berupa peraturan menteri (Permen) PU-Pera. "Sedang disiapkan permennya," katanya, Senin (6/3).PMK No.21/PMK.06/2017 menyebutkan, pembayaran dana pengadaan tanah yang oleh badan usaha dilakukan setelah ada pengajuan ke menteri penanggungjawab proyek strategis nasional. Menteri akan mengajukan dana ganti rugi kepada pimpinan LMAN.
Dana talangan pembebasan lahan dicairkan Maret ini
JAKARTA. Badan Penyelenggara Jalan Tol (BPJT) bisa segera mencairkan dana talangan untuk pembebasan lahan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Pasalnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono mengatakan, setelah PMK itu terbit, selanjutnya kementeriannya menyusun aturan turunan berupa peraturan menteri (Permen) PU-Pera. "Sedang disiapkan permennya," katanya, Senin (6/3).PMK No.21/PMK.06/2017 menyebutkan, pembayaran dana pengadaan tanah yang oleh badan usaha dilakukan setelah ada pengajuan ke menteri penanggungjawab proyek strategis nasional. Menteri akan mengajukan dana ganti rugi kepada pimpinan LMAN.