JAKARTA. Pemerintah kembali menjalankan skema dana talangan pembebasan tanah untuk pembangunan proyek infrastruktur pada tahun ini. Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) pada pekan lalu. Dana talangan akan dipakai bagi 32 ruas jalan tol dan 19 bendungan. Perwakilan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku kontraktor yang juga bertanda-tangan adalah PT Brantas Abipraya, PT Pembangunan Perumahan, PT Hutama Karya, PT Wijaya Karya. Direktur Utama LMAN Rahayu Puspa mengatakan, swasta bisa menagih dana talangan pengadaan lahan proyek ke LMAN berikut biaya dana (cost of fund) sebesar suku bunga acuan Bank Indonesia. "Setelah itu akan dicairkan. Proses pencairan 10 hari dan akan kami percepat," katanya dalam pernyataan resmi akhir pekan lalu.
Dana talangan pengadaan tanah untuk 32 ruas tol
JAKARTA. Pemerintah kembali menjalankan skema dana talangan pembebasan tanah untuk pembangunan proyek infrastruktur pada tahun ini. Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) pada pekan lalu. Dana talangan akan dipakai bagi 32 ruas jalan tol dan 19 bendungan. Perwakilan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) selaku kontraktor yang juga bertanda-tangan adalah PT Brantas Abipraya, PT Pembangunan Perumahan, PT Hutama Karya, PT Wijaya Karya. Direktur Utama LMAN Rahayu Puspa mengatakan, swasta bisa menagih dana talangan pengadaan lahan proyek ke LMAN berikut biaya dana (cost of fund) sebesar suku bunga acuan Bank Indonesia. "Setelah itu akan dicairkan. Proses pencairan 10 hari dan akan kami percepat," katanya dalam pernyataan resmi akhir pekan lalu.