JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki dana di Singapura tidak akan mendapatkan masalah hukum jika ikut pengampunan pajak atau tax amnesty. Ini untuk menepis kabar yang menyebutkan sejumlah Bank di Singapura akan melaporkan WNI yang mengikuti pengampunan pajak, karena memiliki transaksi mencurigakan. Sebelumnya dikabarkan, Singapura akan melaporkan WNI yang mengikuti pengampunan pajak. Ini mengacu aturan yang menyebutkan setiap bank di Singapura harus melaporkan setiap transaksi yang dianggap mencurigakan.
Dana tax amnesty bukan transaksi mencurigakan
JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki dana di Singapura tidak akan mendapatkan masalah hukum jika ikut pengampunan pajak atau tax amnesty. Ini untuk menepis kabar yang menyebutkan sejumlah Bank di Singapura akan melaporkan WNI yang mengikuti pengampunan pajak, karena memiliki transaksi mencurigakan. Sebelumnya dikabarkan, Singapura akan melaporkan WNI yang mengikuti pengampunan pajak. Ini mengacu aturan yang menyebutkan setiap bank di Singapura harus melaporkan setiap transaksi yang dianggap mencurigakan.