KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dana hasil program pengungkapan sukarela (PPS) pajak atau tax amnesty jilid II berpotensi mengalir ke saham-saham di sektor sumber daya alam (SDA) dan energi baru terbarukan (EBT) . Adapun PPS akan diselenggarakan pada 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Januari 2022. Salah satu tujuan dari pelaksanaan pengampunan pajak ini yakni untuk meningkatkan investasi, termasuk di pasar modal. Lebih lanjut, pemerintah mengatur bagi calon peserta PPS yang ingin mendapatkan tarif pajak penghasilan (PPh) terendah, maka harta repatriasi luar negeri dan harta deklarasi dalam negeri harus diinvestasikan dalam surat berharga negara (SBN), SDA, atau EBT.
Dana Tax Amnesty Jilid II Bisa Mengalir ke Saham-Saham Sektor SDA dan EBT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dana hasil program pengungkapan sukarela (PPS) pajak atau tax amnesty jilid II berpotensi mengalir ke saham-saham di sektor sumber daya alam (SDA) dan energi baru terbarukan (EBT) . Adapun PPS akan diselenggarakan pada 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Januari 2022. Salah satu tujuan dari pelaksanaan pengampunan pajak ini yakni untuk meningkatkan investasi, termasuk di pasar modal. Lebih lanjut, pemerintah mengatur bagi calon peserta PPS yang ingin mendapatkan tarif pajak penghasilan (PPh) terendah, maka harta repatriasi luar negeri dan harta deklarasi dalam negeri harus diinvestasikan dalam surat berharga negara (SBN), SDA, atau EBT.