Dana tax amnesty masuk, bunga kredit bisa naik



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan agar dana repatriasi aset dari kebijakan Tax Amnesty masuk kepada investasi atau instrumen keuangan jangka panjang. Hal tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad mengatakan, masuknya dana repatriasi tersebut akan berdampak terhadap peningkatan permodalan industri jasa keuangan nasional untuk meningkatkan daya saing di kancah Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), meningkatkan likuiditas untuk ekspansi usaha, dan untuk meningkatkan ketahanan lembaga keuangan dalam menghadapi gejolak ekonomi global.

Masuknya dana repatriasi tersebut juga mendukung upaya pendalaman pasar keuangan, sehingga mendorong lebih rendahnya tingkat suku bunga kredit perbankan serta meningkatkan kapasitas pasar modal dalam pembiayaan proyek infrastruktur pemerintah melalui surat berharga negara (SBN) dan pembiayaan ekspansi korporasi melalui obligasi korporasi.


Dana repatriasi aset tersebut kata Muliaman, juga dapat mempercepat inklusi keuangan melalui pembiayaan proyek-proyek start-up, usaha kecil menengah (UKM) maupun industri kreatif di berbagai daerah melalui konsep agregator atau modal ventura.

Namun, ada pula beberapa risiko yang perlu dperhatikan. "Dana repatriasi mendorong kenaikan cost of fund sehingga memicu kenaikan suku bunga kredit, likuiditas yang berlebihan juga memicu inflasi dan peningkatan kredit bermasalah bila penyaluran kredit kurang hati-hati," kata Muliaman, usai Rapat Dengar Rapat Umum (RDPU) antara Komisi XI dengan Bank Indonesia (BI), OJK, dan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM), Senin (25/4).

Pihaknya juga mengusulkan agar dana tersebut tidak hanya di perbankan, dana-dana tersebut bisa dimasukkan ke dalam berbagai instrumen pasar modal mengingat adanya instrumen dengan underlying proyek-proyek infrastruktur.

Meski demikian menurutnya, industri keuangan perlu persiapan untuk menampung dana-dana tersebut, misalnya untuk melihat aturan-aturan yang berlaku. Oleh karena itu, OJK mengusulkan agar penyerapan dana tersebut oleh industri keuangan sebaiknya dilakukan secara bertahap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia