Dana tax amnesty masuk obligasi infrastruktur



JAKARTA. Dana repatriasi dari kebijakan tax amnesty akan didorong masuk ke sektor riil, salah satunya proyek infrastruktur baik pemerintah atau swasta. Jika masuk proyek infrastruktur, dana repatriasi diharapkan bisa lebih lama tinggal di dalam negeri.

Salah satu cara agar dana repatriasi itu mengalir ke proyek infrastruktur adalah melalui instrumen investasi khusus. Salah satunya adalah instrumen investasi berupa surat utang atau obligasi.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, pemerintah akan mengeluarkan obligasi khusus yang berbasis proyek infrastruktur. Namun, obligasi ini tidak dikeluarkan langsung oleh pemerintah, tetapi bisa melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).


Selain BUMN, pemerintah akan mendorong perusahaan swasta yang memiliki proyek infrastruktur untuk mengeluarkan instrumen serupa. "Nanti dana repatriasi yang sebelumnya masuk melalui manajer investasi, akan ditempatkan sebagian di sana," kata Robert, kepada KONTAN, akhir pekan lalu.

Supaya dana itu tidak bisa ditarik begitu saja, pemerintah akan memberlakukan batas waktu tertentu (holding period). Selama waktu tersebut, dananya tidak boleh ditarik. Opsi holding period adalah selama tiga tahun.

Menurut Robert, instrumen investasi ini ibarat sebagai pintu masuk. Setelah tiga tahun, bisa dialihkan ke instrumen investasi lainnya.

Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kebijakan Penerimaan Negara Asteria Prima mengatakan, salah satu perusahaan BUMN yang akan didorong terlibat dalam penerbitan obligasi infrastruktur adalah PT PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF).

IIF akan menjadi ujung tombak bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). "PT IIF akan kami libatkan dalam penerbitannya," ujar Prima.

Harus menguntungkan

Pemerintah mengklaim bahwa dana repatriasi yang akan masuk ke dalam negeri mencapai sekitar Rp 1.000 triliun. Dana itu merupakan aset wajib pajak Indonesia yang selama ini disimpan di luar negeri.

Selama ini dana itu tak pernah dilaporkan kepada otoritas pajak. Melalui kebijakan pengampunan pajak, mereka dapat mendeklarasikan aset tersebut, atau bisa memindahkannya ke Indonesia melalui proses repatriasi.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro berharap semua pengusaha dalam negeri yang menyimpan aset hasil usaha di luar negeri mau mengikuti tax amnesty. Ia meyakinkan pengusaha, bahwa semua data pajak yang akan mereka deklarasikan tidak bisa dijadikan alat bukti dalam kasus hukum apapun.

Kalaupun ada kasus hukum dikemudian hari yang menjerat mereka, tidak boleh menggunakan data tax amnesty sebagai bukti permulaan.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Arwin Kusmanta tak yakin dengan skema investasi yang ditawarkan pemerintah. Menurutnya, pemerintah harus memastikan imbal hasilnya juga menarik. Menurutnya, jika imbal hasil yang ditawarkan masih lebih rendah dari keuntungan jika melakukan investasi di luar negeri, repatriasi akan sulit berjalan.

Ia mencontohkan, negara seperti Singapura, menawarkan imbal hasil yang lebih besar. Apalagi, jika dana repatriasi akan dikunci dalam waktu tiga tahun, pengusaha akan berpikir ulang melakukan repatriasi.

Ia juga mengingatkan, sebagian besar dari dana pengusaha Indonesia yang disimpan di luar negeri sebetulnya sudah ada di Indonesia dalam bentuk utang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie