BALIKPAPAN. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur pada periode pertama telah menghimpun hasil amnesti pajak atawa tax amnesty di wilayah Kalimantan Timur sebesar Rp 983 miliar. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kaltim-Kaltara, Samon Jaya, mengatakan uang tebusan tersebut berasal dari pengungkapan harta dalam negeri berjumlah Rp 14,3 triliun dan harta luar negeri mencapai Rp 4,3 triliun. "Pengungkapan harta itu berasal dari amnesti pajak milik pribadi pegawai swasta dengan jumlah Rp 541 miliar dan yang terdaftar berjumlah 2.564 wajib pajak atau 0,40% dari 565,060 wajib pajak yang terdaftar," katanya.
Dana tebusan di Kaltim-Kaltara mencapai Rp 983 M
BALIKPAPAN. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur pada periode pertama telah menghimpun hasil amnesti pajak atawa tax amnesty di wilayah Kalimantan Timur sebesar Rp 983 miliar. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kaltim-Kaltara, Samon Jaya, mengatakan uang tebusan tersebut berasal dari pengungkapan harta dalam negeri berjumlah Rp 14,3 triliun dan harta luar negeri mencapai Rp 4,3 triliun. "Pengungkapan harta itu berasal dari amnesti pajak milik pribadi pegawai swasta dengan jumlah Rp 541 miliar dan yang terdaftar berjumlah 2.564 wajib pajak atau 0,40% dari 565,060 wajib pajak yang terdaftar," katanya.