Dana tebusan di Kaltim-Kaltara mencapai Rp 983 M



BALIKPAPAN. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur pada periode pertama telah menghimpun hasil amnesti pajak atawa tax amnesty di wilayah Kalimantan Timur sebesar Rp 983 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kaltim-Kaltara, Samon Jaya, mengatakan uang tebusan tersebut berasal dari pengungkapan harta dalam negeri berjumlah Rp 14,3 triliun dan harta luar negeri mencapai Rp 4,3 triliun.

"Pengungkapan harta itu berasal dari amnesti pajak milik pribadi pegawai swasta dengan jumlah Rp 541 miliar dan yang terdaftar berjumlah 2.564 wajib pajak atau 0,40% dari 565,060 wajib pajak yang terdaftar," katanya.


Sementara wajib pajak orang pribadi pengusaha yang mengikuti amnesti pajak pada periode pertama berjumlah 2.286 orang atau setara dengan 1,82% dari 125.629 wajib pajak terdaftar dengan uang tebusan mencapai Rp 328 miliar.

Ia berharap, pada periode kedua program amnesti pajak di Kalimantan Timur-Kalimantan Utara meningkat dari periode pertama. "Pada periode pertama hanya 0,77% dari 949.885 total wajib pajak yang terdaftar," ujarnya.

Agar keikutsertaan wajib pajak pada amnesti pajak periode kedua lebih besar, Kantor Wilayah Direktotat Jenderal Pajak Kaltim-Kaltara melakukan upaya sosialisasi di segala lini.

"Kami optimistis periode kedua akan naik dari periode pertama, karena wajib pajak di Kaltim-Kaltara cukup bnayak. Sosialisasi akan terus dilakukan agar wajib pajak paham manfaat amnesti pajak," ucap Samon Jaya.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kaltim-Kaltara juga melakukan pemetaan potensi penerimaan pajak di wilayah kerjanya, berdasarkan kategori profsesi seperti dokter, konsultan pajak, notaris, pengacara dan arsitek.

(Novi Abdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini