KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memangkas dana transfer pusat ke daerah mulai tahun anggaran 2026. Dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja nasional (RAPBN) 2026, anggaran transfer pusat ke daerah atau TKD ditetapkan sebesar Rp 650 triliun . Angka ini turun 24,8% dari outlook anggaran tahun 2025 sebesar Rp 864,1 triliun. Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut kebijakan ini akan menjadi masalah bagi pemerintah daerah. Pasalnya, pemerintah daerah dibebankan oleh beban dana alokasi umum (DAU) dan upah tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). "Tentunya ini akan menjadi problem tersendiri bagi pemerintah daerah. Karena salah satu problem yang dialami oleh pemerintah daerah hari ini beban DAU-nya ditambah dengan beban membayar PPPK. Banyak sekali kabupaten-kota DAU-nya itu hampir close, tidak bisa digunakan untuk yang lain," ungkap Dedi menjawab pertanyaan Kontan di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (22/8). Namun jika pengalihan dana transnfer daerah itu kemudian dialihkan kepada program pembangunan yang ditangani oleh pemerintah pusat, misalnya pembangunan jalan desa, pembangunan irigasi, pembangunan infrastruktur lainnya maka itu akan menjadi bermanfaat bagi daerah. "Pengalihan dananya sebaiknya juga harus sesuai dengandiusulkan oleh pemerintah daerah atau pembangunan yang sesuai skala prioritas daerah karena sudut pandang daerah yang lebih tahu kebutuhan daerahnya," ujar Dedi. Dedi menjelaskan, kebijakan ini membuat pemerintah daerah berharap pada dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat. Namun DBH juga belum mampu dalam mencukupi kebutuhan daerah. Apalagi, kata Dedi, ada DBH pemerintah pusat yang belum dibayarkan ke pemerintah daerah. Padahal, spirit pembangunan seperti di daerah Jawa Barat yang ia pimpin sangat tinggi.
Dana Transfer Daerah Dipangkas 25% di 2026, Dedi Mulyadi Bilang Akan Jadi Masalah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memangkas dana transfer pusat ke daerah mulai tahun anggaran 2026. Dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja nasional (RAPBN) 2026, anggaran transfer pusat ke daerah atau TKD ditetapkan sebesar Rp 650 triliun . Angka ini turun 24,8% dari outlook anggaran tahun 2025 sebesar Rp 864,1 triliun. Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut kebijakan ini akan menjadi masalah bagi pemerintah daerah. Pasalnya, pemerintah daerah dibebankan oleh beban dana alokasi umum (DAU) dan upah tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). "Tentunya ini akan menjadi problem tersendiri bagi pemerintah daerah. Karena salah satu problem yang dialami oleh pemerintah daerah hari ini beban DAU-nya ditambah dengan beban membayar PPPK. Banyak sekali kabupaten-kota DAU-nya itu hampir close, tidak bisa digunakan untuk yang lain," ungkap Dedi menjawab pertanyaan Kontan di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (22/8). Namun jika pengalihan dana transnfer daerah itu kemudian dialihkan kepada program pembangunan yang ditangani oleh pemerintah pusat, misalnya pembangunan jalan desa, pembangunan irigasi, pembangunan infrastruktur lainnya maka itu akan menjadi bermanfaat bagi daerah. "Pengalihan dananya sebaiknya juga harus sesuai dengandiusulkan oleh pemerintah daerah atau pembangunan yang sesuai skala prioritas daerah karena sudut pandang daerah yang lebih tahu kebutuhan daerahnya," ujar Dedi. Dedi menjelaskan, kebijakan ini membuat pemerintah daerah berharap pada dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat. Namun DBH juga belum mampu dalam mencukupi kebutuhan daerah. Apalagi, kata Dedi, ada DBH pemerintah pusat yang belum dibayarkan ke pemerintah daerah. Padahal, spirit pembangunan seperti di daerah Jawa Barat yang ia pimpin sangat tinggi.
TAG: