JAKARTA. Pemerintah pusat gemas dengan besarnya dana daerah yang mengendap dan tidak digunakan. Maka dari itu, pemerintah pusat akan mengeluarkan sanksi bagi daerah yang dana
idle atau endapannya tinggi dengan mengubah sistem transfer tunai ke surat berharga negara (SBN). Sanksi SBN adalah kaitannya dengan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemda wajib menyampaikan laporan posisi kas, perkiran kebutuhan belanja bulanan dan laporan realisasi APBD secara bulanan. Berdasarkan laporan bulanan tersebut pemerintah akan menghitung besarnya posisi kas pemda yang belum atau tidak digunakan untuk belanja APBD. Posisi kas ini akan dicocokkan dengan jumlah simpanan pemda di bank sehingga bisa menentukan dana
idle atau endapan pemda. Pasalnya, kriteria dana
idle yang ditetapkan pemerintah adalah dana yang ditempatkan di bank dalam bentuk giro, deposito dan tabungan yang jumlahnya melebihi kebutuhan belanja APBD tiga bulan. Apabila dana
idle tinggi, maka penyaluran DAU dan DBH periode berikutnya tidak diberikan dalam bentuk kas, namun SBN. Bambang bilang, SBN akan diterbitkan dengan tenor 3 bulan,
non tradable dan dapat dicairkan sebelum jatuh tempo melalui
buy back oleh pemerintah. Syarat pencairan dapat dilakukan sebelum tiga bulan adalah apabila pemda sudah tidak memiliki dana
idle. "Atau mengalami kondisi darurat seperti bencana alam," ujarnya, Jumat (21/8). Pemerintah berusaha memecahkan dana
idle ini agar bisa mendorong ekonomi lebih kencang di tengah perlambatan. Asal tahu saja, berdasarkan data Kemkeu total dana
idle hingga Juni 2015 secara akumulatif mencapai Rp 273 triliun. Nilai ini terus naik dari posisi tahun-tahun sebelumnya di mana akhir 2011 Rp 79 triliun, akhir 2012 naik jadi Rp 92 triliun, akhir 2013 Rp 98 triliun, dan akhir 2014 Rp 113 triliun.
Adapun lima propinsi dengan dana
idle tertinggi di perbankan per akhir Juni 2015 adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Riau, Papua, dan Kalimantan Timur. Lima kabupaten dengan dana
idle tertinggi adalah Kutai Kartanegara, Malang, Bengkalis, Berau, dan Bogor. Lima kota dengan dana
idle tertinggi adalah Surabaya, Medan, Cimahi, Tangerang, dan Semarang. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News