JAKARTA. Perusahaan pembiayaan yang ingin berbisnis dana tunai atau pembiayaan kembali (refinancing) harus kembali bersabar. Paling cepat, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengeluarkan aturan yang melandasi bisnis itu pada tahun depan. Mulabasa Hutabarat, Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK menjelaskan, pihaknya masih fokus melakukan kajian skema bisnis dana tunai di multifinance. Kajian itu membutuhkan waktu lama, paling tidak berlangsung sepanjang tahun 2012 ini. "Kami ingin memastikan, dana tunai itu sesuai atau sama persis dengan konsep pembiayaan kembali," ujar Mulabasa, akhir pekan lalu. Selain itu, Bapepam-LK juga melakukan kajian dari sisi hukum. Hal ini untuk melihat, apakah pemberian dana tunai tidak melanggar undang-undang (UU) atau aturan yang ada. Tak hanya itu, kajian juga untuk memastikan, kegiatan dana tunai di perusahaan multifinance berbeda dengan pemberian kredit melalui bank.
Dana tunai diatur setahun lagi
JAKARTA. Perusahaan pembiayaan yang ingin berbisnis dana tunai atau pembiayaan kembali (refinancing) harus kembali bersabar. Paling cepat, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengeluarkan aturan yang melandasi bisnis itu pada tahun depan. Mulabasa Hutabarat, Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK menjelaskan, pihaknya masih fokus melakukan kajian skema bisnis dana tunai di multifinance. Kajian itu membutuhkan waktu lama, paling tidak berlangsung sepanjang tahun 2012 ini. "Kami ingin memastikan, dana tunai itu sesuai atau sama persis dengan konsep pembiayaan kembali," ujar Mulabasa, akhir pekan lalu. Selain itu, Bapepam-LK juga melakukan kajian dari sisi hukum. Hal ini untuk melihat, apakah pemberian dana tunai tidak melanggar undang-undang (UU) atau aturan yang ada. Tak hanya itu, kajian juga untuk memastikan, kegiatan dana tunai di perusahaan multifinance berbeda dengan pemberian kredit melalui bank.