JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengimbau perbankan syariah agar memanfaatkan dana umat sebagai sumber dana murah. Dana ini dapat digunakan untuk menggenjot pembiayaan produktif dengan margin lebih rendah. Berdasarkan data International Center for Education Islamic Finance (INCIEF), jumlah dana wakaf Indonesia saat ini sebesar US$ 1,5 juta. Sedangkan Badan Wakaf Indonesia (BWI) mengestimasi, potensi dana wakaf di Indonesia mencapai Rp 2,5 triliun pertahun, dengan asumsi 10 juta umat muslim mewakafkan dana Rp 1.000 - Rp 100.000 per bulan.
Edy Setiadi, Direktur Eksekutif Perbankan Syariah BI, menghitung umat muslim di Indonesia mencapai 205 juta jiwa atau 88% dari total penduduk. Tapi, dibanding negara lain, dana wakafnya sangat rendah. "Malaysia, berpenduduk muslim 17,3 juta jiwa, dana wakafnya Rp 644 miliar, Singapura 640.000 penduduk muslim, dana wakafnya Rp 281 miliar dan Inggris 2,7 juta penduduk muslim, wakafnya Rp 31 miliar," katanya. Oleh karena itu, seluruh pihak harus mendorong peningkatan dana wakaf. Misalnya, mengoptimalkan lembaga penghimpunan wakaf tunai dan menyederhanakan pengumpulan wakaf. Apalagi, wakaf uang sudah diperbolehkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004. Ini peluang bank syariah menerima dan mengelola wakaf. Maklumlah, menurut Edy, DPK sumber utama pertumbuhan. "Dana umat ini menjadi alternatif pendanaan dengan biaya murah. Dapat digunakan untuk kemaslahatan masyarakat," imbuh dia.