Dana umat kerek DPK Bank Syariah



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengimbau perbankan syariah agar memanfaatkan dana umat sebagai sumber dana murah. Dana ini dapat digunakan untuk menggenjot pembiayaan produktif dengan margin lebih rendah.

Berdasarkan data International Center for Education Islamic Finance (INCIEF), jumlah dana wakaf Indonesia saat ini sebesar US$ 1,5 juta.

Sedangkan Badan Wakaf Indonesia (BWI) mengestimasi, potensi dana wakaf di Indonesia mencapai Rp 2,5 triliun pertahun, dengan asumsi 10 juta umat muslim mewakafkan dana Rp 1.000 - Rp 100.000 per bulan.


Edy Setiadi, Direktur Eksekutif Perbankan Syariah BI, menghitung umat muslim di Indonesia mencapai 205 juta jiwa atau 88% dari total penduduk. Tapi, dibanding negara lain, dana wakafnya sangat rendah. "Malaysia, berpenduduk muslim 17,3 juta jiwa, dana wakafnya Rp 644 miliar, Singapura 640.000 penduduk muslim, dana wakafnya Rp 281 miliar dan Inggris 2,7 juta penduduk muslim, wakafnya Rp 31 miliar," katanya.

Oleh karena itu, seluruh pihak harus mendorong peningkatan dana wakaf. Misalnya, mengoptimalkan lembaga penghimpunan wakaf tunai dan menyederhanakan pengumpulan wakaf. Apalagi, wakaf uang sudah diperbolehkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004. Ini peluang bank syariah menerima dan mengelola wakaf.

Maklumlah, menurut Edy, DPK sumber utama pertumbuhan. "Dana umat ini menjadi alternatif pendanaan dengan biaya murah. Dapat digunakan untuk kemaslahatan masyarakat," imbuh dia.

Selain dana umat, sumber dana murah lain adalah dana haji. Saat ini, dana haji di brankas bank syariah mencapai Rp 4,1 triliun. Terdiri dari giro Rp 1,8 triliun dan deposito Rp 2,3 triliun. UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji juga menyebut, dana haji dapat dioptimalkan untuk pemberdayaan umat.

Anggito Abimanyu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, mengakui potensi dana umat yang besar ini belum tergali dengan baik. Selama ini, dana sedekah, infak, wakaf atawa wadiah tidak teridentifikasi dengan komprehensif, termasuk outstanding dana haji senilai Rp 50 triliun.

Ke depan, dana haji akan dialihkan dari bank konvensional ke bank syariah secara bertahap, sesuaiĀ  kebijakan penjaminan dana jamaah dan peningkatan kinerja bank syariah. Nantinya, arus kas akan dikelola bersama-sama oleh bank koordinator, termasuk integrasi sistem informasi. "Dengan begitu, pengelolaan lebih profesional, akuntabel, dan transparan," jelas Anggito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: