Dana untuk saksi pemilu tak masuk ke RAPBN 2019



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tidak memasukkan dana saksi di pemilu 2019 ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Askolani Kementerian Keuangan usai menghadiri rapat tim perumus (timus) belanja pemerintah pusat.

Menurut Askolani, dana saksi tidak dimasukkan dalam RAPBN lantaran dalam undang-undang pemilu, yang didanai oleh APBN adalah dana pelatihan saksi. "Itu (dana pelatihan saksi) dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan sudah dianggarkan di APBN," tutur Askolani, Senin (22/10).


Dalam postur sementara RAPBN 2019, pemerintah pun sudah menganggarkan Rp 24,8 triliun untuk pelaksanaan pemilu di tahun mendatang.

Sementara itu, Ketua Badan Anggaran DPR Aziz Syamsuddin mengatakan, keputusan masuknya dana saksi dalam APBN belum final. Menurutnya, masih ada ruang untuk memasukkan dana saksi pemilu dalam RAPBN. Namun, waktunya semakin sempit dan dibutuhkan payung hukum untuk memasukkan dana saksi tersebut.

"Kalau tidak ada payung hukum, mana ada yang berani (memasukkan dana saksi ke APBN). Harus dicari dulu payung hukumnya. Payung hukumnya ada, baru dibahas," tutur Aziz.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat