Dana VGF siap cair di 2013



JAKARTA. Pemerintah tetap berkomitmen memberikan dana dukungan kepada proyek infrastruktur pemerintah agar tetap layak secara bisnis. Bantuan ini telah di perhitungkan dalam bujet negara 2013. Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan dana dukungan pemerintah atau biasa disebut Viability Gap Fund (VGF) akan disiapkan tahun depan.

Dana ini baru akan mengucur, jika kesimpulan feasibility study suatu proyek infrastruktur membutuhkan dana dukungan dari pemerintah. "Untuk menjawab itu, kami siapkan VGF. Namun, (kajian) harus diawali oleh kementerian/lembaga yang mempunyai proyek layak dan masuk kategori skema public private partnership (PPP)," tandas Agus, Rabu (16/5).

Untuk memenuhi dana VGF ini, pemerintah berencana menggunakan sebagian pos sisa anggaran lebih atau SAL. Namun, hingga kini, pemerintah juga belum menetapkan berapa besar dana yang akan dipakai buat VGF. Apalagi, pemerintah juga belum mengeluarkan aturan main yang jelas mengenai bagaimana tata cara agar sebuah proyek bisa memakai dana VGF.


Pemerintah sebelumnya menjanjikan aturan main ini bisa kelar pada awal 2012 agar dana ini bisa bermanfaat untuk proyek infrastruktur yang sudah siap. Antara lain seperti proyek Lampung Water Supply senilai US$ 50 juta, proyek air minum Umbulan Jawa Timur senilai US$ 300 juta - US$ 500 juta. Lalu ada juga proyek Water Supply Maros senilai US$ 50 juta, proyek Kereta Api Kalimantan Tengah (Puruk Cahu-Bangkuang Coal Railway) Provinsi Kalimantan Tengah sepanjang 185 kilometer (km) senilai US$ 1,5 miliar - US$ 3 miliar, serta proyek Terminal Cruise Ampo Bali senilai US$ 50 juta.

Menurut Agus, proyek-proyek tersebut butuh dukungan dana dari pemerintah. Dukungan dana pemerintah ini diperlukan karena perkiraan tingkat return on investment proyek-proyek tersebut sangat kecil, sehingga kalau investor swasta menggarap sendiri tidak akan mendapatkan untung, atau proses balik modalnya lebih lama.

Lebih hati-hati Pemerintah memang perlu berhati-hati membuat aturan main penggunaan dana VGF ini. Tujuannya tentu saja agar duit negara tidak diselewengkan dan penggunaan dana bisa tepat sasaran.

Menurut Direktur Kerja Sama Pemerintah Swasta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bastary Pandji Indra, mekanisme VGF ini relatif baru sehingga perlu dikaji secara rinci soal peraturan agar tidak tumpang tindih. Apalagi, selama ini dana dari pemerintah tidak pernah diserahkan langsung dalam bentuk tunai kepada swasta.

Misalnya, harus dibelanjakan dulu dalam bentuk barang atau jasa, baru kemudian sampai di swasta. "Mekanisme itulah yang ingin diterobos. Misalnya pada proyek jalan tol Medan - Kuala Namu, diawal disiapkan pemerintah kemudian diteruskan swasta, kadang-kadang itu secara standar tidak ketemu," ujarnya.

Untuk mekanisme pembangunan, menurut Pandji, akan diserahkan sepenuhnya kepada swasta agar sesuai dengan standar kualitas yang telah disepakati. Sedangkan, mekanisme penyerahan proyek kepada pemerintah akan ditegaskan dalam kontrak kerja sama pemerintah dengan swasta. Misalnya, kerjasama selama 30 tahun lalu akan menjadi aset negara.

Dengan demikian, uang VGF ini tidak akan menguap jadi hibah. Sebab, pada akhirnya akan kembali ke pemerintah dan menjadi aset negara. Ia yakin, selama proses penunjukkan swasta yang akan menjadi partner proyek PPP melalui mekanisme pelelangan yang baik, maka akan mendapat hasil yang memuaskan.

Nah, karena nilai proyek dan tingkat kelayakan secara bisnis berbeda-beda, maka nilai dan persentase dana VGF dalam suatu proyek akan berbeda juga. Penilaian ini juga yang nantinya akan menentukan berapa lama proyek tersebut akan dikembalikan kepada pemerintah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can