Dana YPPI Milik Negara



JAKARTA. Perbedaan pendapat soal dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar milik negara atau tidak akhirnya terjawab. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution menyatakan uang YPPI adalah milik negara.Dengan kata lain, dana YPPI yang telah menyeret mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Burhanuddin Abdullah, Deputi Direktur Hukum BI, Oey Hoey Tiong, dan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simanjuntak ke meja hijau merupakan uang milik BI. "Setahu saya itu adalah uang negara," ujar Anwar seusai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (13/11).Alhasil, lanjut Anwar, BPK memiliki kewenangan untuk mengaudit dana YPPI yang telah dipakai untuk membiayai bantuan hukum bagi para pejabat BI yang terlibat kasus penyelewengan dana Bantuan Likuiditas BI serta sebagai pelicin dalam meloloskan amendemen Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang BI. "Uang negara satu sen pun sekalipun uang itu diberikan pada panti jompo, sekolah, atau swasta harus diperiksa oleh BPK dan dilaporkan ke DPR," kata Anwar.Masalah uang YPPI itu milik negara atau bukan berawal dari perbedaan pendapat anggota majelis hakim Sofyaldi dalam vonis Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak. Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi itu justru menyatakan  kedua terdakwa tidak merugikan keuangan negara.Pasalnya menurut Sofyaldi dana Rp100 miliar milik YPPI bukan uang negara, melainkan uang milik yayasan. "Kekayaan yayasan adalah kekayaan yang terpisah," ujar Sofyaldi saat membaca pendapatnya, Rabu (12/11).Oleh karena itu, menurut Sofyaldi, Oey dan Rusli tidak bisa didakwa telah memperkaya diri sendiri dan atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Seharusnya jaksa mendakwa keduanya telah memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara, seperti diatur dalam pasal 5 ayat (1) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus aliran dana Bank Indonesia dengan empat tersangka mantan pejabat BI, yaitu Aulia Pohan, Maman H Soemantri, Aslim Tadjudin, Bun Bunan Hutapea.Nama Anwar Nasution sempat terungkap di persidangan aliran dana BI dengan terdakwa Oey Hoet Tiong dan Rusli Simanjuntak, yang telah divonis empat tahun penjara. Anwar diduga terlibat memutuskan penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) alam rapat dewan gubernur tanggal 22 Juli.Dari Rp 100 miliar itu, sebanyak Rp 31,5 miliar mengalir ke dua mantan Komisi Perbankan DPR, Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin. Dana itu dipakai sebagai pelicin menyukseskan amendemen Undang-Undang nomor 23 tahun1999 tentang BI.Sementara sisanya sebesar Rp 68,5 miliar digunakan untuk mendanai bantuan hukum bagi lima mantan pejabat BI yang terbelit kasus penyelewengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Mereka adalah mantan Gubernur BI, Sudradjad Djiwandono sebesar Rp 25 miliar, Paul Sutopo Tjokronegoro, Hendro Budianto, dan Heru Supraptomo, masing-masing sebesar Rp 10 miliar, dan Iwan R. Prawiranata sebesar Rp 13,5 miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: