Dana zakat, infak, dan sedekah bisa dipakai untuk Covid-19, ini surat keputusannya...



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) resmi membentuk Gugus Tugas Optimalisasi Zakat Untuk Menangani Dampak Covid-19. Nantinya dana dari zakat, infak, dan sedekah akan digunakan untuk penanganan Covid-19.

KONTAN.co.id memperoleh salinan keputusan tersebut yakni tertuang dalam surat keputusan Direktur Eksekutif bernomor KEP.028/DE.KNEKS/07/2020.

Baca Juga: Rayakan hari jadi, Dompet Dhuafa fokus pemberdayaan masyarakat prasejahtera


Tugas dari Gugus Tugas ini adalahj menyusun pedoman atau protokol optimalisasi zakat, infak, dan sedekah untuk menangani dampak Covid-19. Lalu, mengimplementasikan pedoman atau protokol optim alisasi zakat, infak, dan sedekah untuk menangani dampak Covid019.

Terakhir, mengembangkan jaringan kerjasama dan sinergi dengan semua pihak terkait dalam rangka mengoptimalisasikan zakat, infak, dan sedekah untuk menangani dampak Covid-19.

Baca Juga: Lebih efektif, Lembaga amil zakat siap transformasi ke era digital

Keputusan ini ditetapkan pada 6 Juli 2020 oleh Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah Ventje Rahardjo Soedigno dan akan berlaku sampai 31 Desember 2020.

Adapun susunan Gugus Tugas ini adalah:

Pembina: Wakil Presiden Ma'ruf Amin atau Ketua Harian KNEKS Komite Ahli: Fuad Nasar, Dadang Muljawan, Ascarya, Dian Masyita Ketua: Ventje Rahardjo Soedigno Wakil Ketua I: M. Arifin Purwakananta Wakil Ketua 2: Bambang Suherman Wakil Ketua 3: Ahmad Juwaini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini