JAKARTA. Ada kabar gembira. Kini dana zakat, infak dan harta wakaf dapat digunakan untuk membangun infrastruktur air minum dan sanitasi. Hal itu ditandai dengan dikeluarkannya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di bidang air minum dan sanitasi. Fatwa tersebut pun ditindaklanjuti dengan ditandatanganinya nota kesepahaman antara Bappenas, MUI, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) tentang Sinergi Pendayagunaan Harta Wakaf, Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya dengan Program Pemerintah dalam Penyediaan Layanan Air Minum dan Sanitasi untuk Masyarakat. Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, akses terhadap air minum dan sanitasi berpengaruh langsung pada Indeks Pembangunan Manusia (IPM), terutama terkait angka harapan hidup.
Dana zakat, infak dan wakaf untuk bangun Sanitasi
JAKARTA. Ada kabar gembira. Kini dana zakat, infak dan harta wakaf dapat digunakan untuk membangun infrastruktur air minum dan sanitasi. Hal itu ditandai dengan dikeluarkannya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di bidang air minum dan sanitasi. Fatwa tersebut pun ditindaklanjuti dengan ditandatanganinya nota kesepahaman antara Bappenas, MUI, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) tentang Sinergi Pendayagunaan Harta Wakaf, Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya dengan Program Pemerintah dalam Penyediaan Layanan Air Minum dan Sanitasi untuk Masyarakat. Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, akses terhadap air minum dan sanitasi berpengaruh langsung pada Indeks Pembangunan Manusia (IPM), terutama terkait angka harapan hidup.