Danacita Berikan Pinjaman Jangka Pendek Pendidikan, Bakal Menjadi Student Loan?



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Platform fintech peer to peer (P2P) lending PT Inclusive Finance Group (Danacita) menegaskan pihaknya memberikan pembiayaan jangka pendek untuk pelajar tapi tidak berbentuk student loan.

Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo menjelaskan, Danacita hanya memberikan pembiayaan per semester yang artinya ini memang pinjaman jangka pendek. Menurutnya, bila dibandingkan dengan student loan yang notabene pinjaman jangka panjang.

“Sebetulnya pembiayaan kami per semester dibandingkan dengan student loan yang memang langsung 4 tahun. Di beberapa kampus mereka menyatakan kalau per semester maksimum 6 bulan saja jadi kriterianya yang cocok untuk jangka pendek,” ujarnya di Jakarta, Jumat (2/2).


Baca Juga: Danacita Tegaskan Beri Pinjaman Pendidikan Jangka Pendek, Tidak Ada Bagi Hasil

Alfonsus mengungkapkan, menyediakan banyak alternatif pembiayaan kepada mahasiswa menjadi semangat Danacita. Dia tak memungkiri, pihaknya juga melihat dinamika student loan dan bakal melakukan diskusi.

“Kami melihat juga dengan adanya dinamika student loan yang terjadi, kami sebagai salah pelaku usaha, kami terus terang akan berdiskusi lebih lanjut yang produktif dan kolaboratif terkait dengan ini juga,” ungkapnya.

Alfonsus menuturkan, sejauh ini total mitra Danacita sebanyak 148 lembaga pendidikan baik formal maupun non formal. Sementara untuk perguruan tinggi sendiri totalnya tidak mencapai 100.

Baca Juga: Menilik Skema Bisnis Eduloan Ala Pinjol

Adapun mahasiswa yang telah menggunakan pinjaman dari Danacita jumlahnya mencapai 27.440 pengguna. Mahasiswa ini berasal dari berbagai jenjang ada mahasiswa pascasarjana hingga mahasiswa yang kuliah sambil bekerja.

Untuk diketahui, sepanjang tahun 2023 Danacita berhasil menyalurkan pembiayaan sebesar Rp 7,5 miliar. Adapun total dana pendidikan yang tersalurkan mencapai Rp 375,99 miliar sejak awal berdiri di tahun 2018.

Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) Danacita saat ini berada di level 2,69%, di bawah ambang batas ketentuan OJK yang sebesar 5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli