KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Platform fintech peer to peer (P2P) lending PT Inclusive Finance Group (Danacita) menyatakan bagi mahasiswa yang belum berusia 21 tahun dan belum berpenghasilan, harus dengan persetujuan orang tua atau wali untuk mendapatkan pinjaman. Direktur Utama Alfonsus Wibowo mengatakan pihaknya berusaha menekan rasio kredit macet dengan melakukan mitigasi risiko. Ini demi menjawab kekhawatiran pemberian pinjaman kepada mahasiswa dalam membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) bisa meningkatkan kredit macet bagi generasi Z atau di bawah usia 19 tahun. “Jadi kami bisa tekankan sekali lagi apabila mahasiswa penerima dana di bawah 21 tahun dan belum bekerja maka pada saat pengajuan wajib dengan wali atau kerabat dekat yang bisa kita buktikan dengan slip gaji yang bisa kita buktikan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (2/2).
Danacita: Mahasiswa di Bawah 21 Tahun Harus Didampingi Wali untuk Dapat Pinjaman
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Platform fintech peer to peer (P2P) lending PT Inclusive Finance Group (Danacita) menyatakan bagi mahasiswa yang belum berusia 21 tahun dan belum berpenghasilan, harus dengan persetujuan orang tua atau wali untuk mendapatkan pinjaman. Direktur Utama Alfonsus Wibowo mengatakan pihaknya berusaha menekan rasio kredit macet dengan melakukan mitigasi risiko. Ini demi menjawab kekhawatiran pemberian pinjaman kepada mahasiswa dalam membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) bisa meningkatkan kredit macet bagi generasi Z atau di bawah usia 19 tahun. “Jadi kami bisa tekankan sekali lagi apabila mahasiswa penerima dana di bawah 21 tahun dan belum bekerja maka pada saat pengajuan wajib dengan wali atau kerabat dekat yang bisa kita buktikan dengan slip gaji yang bisa kita buktikan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (2/2).