KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Danacita telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggaraan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi pada 2 Agustus 2021 lalu sesuai dengan surat keputusan nomor KEP-68/D.05/2021. Sebelum mengantongi izin usaha dari OJK, Danacita telah resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK sejak tahun 2018. Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo mengucapkan terima kasih kepada otoritas atas izin yang diberikan. "Hal ini membuka akses pendidikan seluas-luasnya bagi seluruh masyarakat Indonesia merupakan misi utama kami. Melalui komitmen kami untuk menjadi solusi pembiayaan terpercaya bagi para pelajar di Indonesia, kami harap dapat membantu mereka meraih kesempatan dalam menempuh pendidikan terbaik,” kata Alfonsus, dalam keterangan resmi, Jumat (20/8).
Danacita mengantongi izin usaha dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Danacita telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggaraan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi pada 2 Agustus 2021 lalu sesuai dengan surat keputusan nomor KEP-68/D.05/2021. Sebelum mengantongi izin usaha dari OJK, Danacita telah resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK sejak tahun 2018. Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo mengucapkan terima kasih kepada otoritas atas izin yang diberikan. "Hal ini membuka akses pendidikan seluas-luasnya bagi seluruh masyarakat Indonesia merupakan misi utama kami. Melalui komitmen kami untuk menjadi solusi pembiayaan terpercaya bagi para pelajar di Indonesia, kami harap dapat membantu mereka meraih kesempatan dalam menempuh pendidikan terbaik,” kata Alfonsus, dalam keterangan resmi, Jumat (20/8).