KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Inclusive Finance Group atau Danacita menyatakan dalam melakukan penagihan selalu berpegang teguh pada peraturan dari regulator. Terlebih setelah diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 22 Tahun 2023. Direktur Danacita Harry Noviandry menjelaskan bahwa pihaknya selalu mengedepankan etika penagihan yang dilakukan dengan baik dan benar. Menurutnya, para tenaga penagih Danacita telah mengantongi sertifkat resmi untuk melakukan penagihan. “Staf-staf penagihan kami memang sudah melalui pelatihan dan mendapatkan sertifikasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI),” ujarnya saat konferensi pers di Hotel Des Indes Jakarta, Jumat (2/2).
Danacita Pegang Teguh Ketentuan Regulator Terkait Penagihan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Inclusive Finance Group atau Danacita menyatakan dalam melakukan penagihan selalu berpegang teguh pada peraturan dari regulator. Terlebih setelah diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 22 Tahun 2023. Direktur Danacita Harry Noviandry menjelaskan bahwa pihaknya selalu mengedepankan etika penagihan yang dilakukan dengan baik dan benar. Menurutnya, para tenaga penagih Danacita telah mengantongi sertifkat resmi untuk melakukan penagihan. “Staf-staf penagihan kami memang sudah melalui pelatihan dan mendapatkan sertifikasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI),” ujarnya saat konferensi pers di Hotel Des Indes Jakarta, Jumat (2/2).