KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Mulia Inovasi Digital (Danain) menyatakan penetapan suku bunga yang dikenakan ke konsumen tak lebih dari aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Adapun AFPI menetapkan suku bunga yang dikenakan ke konsumennya sebesar 0,4% per hari yang dimulai pada 2021. Terkait hal itu, CEO Danain Budiardjo Rustanto menyampaikan bunga per harinya yang dikenakan oleh Danain itu bukan 0,4% per hari seperti aturan AFPI.
Danain Sebut Tetapkan Suku Bunga Lebih Rendah dari Aturan AFPI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Mulia Inovasi Digital (Danain) menyatakan penetapan suku bunga yang dikenakan ke konsumen tak lebih dari aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Adapun AFPI menetapkan suku bunga yang dikenakan ke konsumennya sebesar 0,4% per hari yang dimulai pada 2021. Terkait hal itu, CEO Danain Budiardjo Rustanto menyampaikan bunga per harinya yang dikenakan oleh Danain itu bukan 0,4% per hari seperti aturan AFPI.