KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas) menilai keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi tantangan besar bagi industri fintech peer to peer (P2P) lending. Bahkan, Danamas menyebut sudah beberapa kali menemukan kasus pinjol ilegal yang mengatasnamakan perusahaan. Head of Marketing Danamas Gian Carlo Binti mengatakan pinjol ilegal berdampak dalam merusak citra sektor fintech P2P lending dan kepercayaan konsumen. "Kami juga harus mengakui bahwa Danamas telah menghadapi beberapa kasus, yang mana pihak-pihak tidak bertanggung jawab menggunakan nama perusahaan kami dalam kegiatan pinjol ilegal. Hal itu tidak hanya menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak reputasi dan kepercayaan yang telah kami bangun selama ini," ucapnya kepada Kontan, Jumat (16/2).
Danamas Temukan Beberapa Kasus Pinjol Ilegal Mengatasnamakan Perusahaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas) menilai keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi tantangan besar bagi industri fintech peer to peer (P2P) lending. Bahkan, Danamas menyebut sudah beberapa kali menemukan kasus pinjol ilegal yang mengatasnamakan perusahaan. Head of Marketing Danamas Gian Carlo Binti mengatakan pinjol ilegal berdampak dalam merusak citra sektor fintech P2P lending dan kepercayaan konsumen. "Kami juga harus mengakui bahwa Danamas telah menghadapi beberapa kasus, yang mana pihak-pihak tidak bertanggung jawab menggunakan nama perusahaan kami dalam kegiatan pinjol ilegal. Hal itu tidak hanya menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak reputasi dan kepercayaan yang telah kami bangun selama ini," ucapnya kepada Kontan, Jumat (16/2).