KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis SEOJK No.19/SEOJK.06/2023. Dalam aturan itu tercantum risiko yang timbul dari transaksi fintech ditanggung sepenuhnya oleh pemberi dana (lender). Terkait hal itu, fintech peer to peer (P2P) lending PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas) menyebut telah menerapkan sejumlah langkah-langkah tertentu untuk memastikan tanggung jawab penerima dana dalam mengembalikan pinjaman. Head of Marketing Danamas Gian Carlo Binti menyampaikan langkah-langkah tersebut termasuk dalam melakukan pemeriksaan kredit yang mendalam, mengevaluasi profil risiko peminjam, dan dalam beberapa kasus meminta agunan.
Danamas Terapkan Sederet Strategi Agar Peminjam Bertanggung Jawab Kembalikan Pinjaman
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis SEOJK No.19/SEOJK.06/2023. Dalam aturan itu tercantum risiko yang timbul dari transaksi fintech ditanggung sepenuhnya oleh pemberi dana (lender). Terkait hal itu, fintech peer to peer (P2P) lending PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas) menyebut telah menerapkan sejumlah langkah-langkah tertentu untuk memastikan tanggung jawab penerima dana dalam mengembalikan pinjaman. Head of Marketing Danamas Gian Carlo Binti menyampaikan langkah-langkah tersebut termasuk dalam melakukan pemeriksaan kredit yang mendalam, mengevaluasi profil risiko peminjam, dan dalam beberapa kasus meminta agunan.