Danamas Terapkan Sederet Strategi Agar Peminjam Bertanggung Jawab Kembalikan Pinjaman



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis SEOJK No.19/SEOJK.06/2023. Dalam aturan itu tercantum risiko yang timbul dari transaksi fintech ditanggung sepenuhnya oleh pemberi dana (lender). 

Terkait hal itu, fintech peer to peer (P2P) lending PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas) menyebut telah menerapkan sejumlah langkah-langkah tertentu untuk memastikan tanggung jawab penerima dana dalam mengembalikan pinjaman. 

Head of Marketing Danamas Gian Carlo Binti menyampaikan langkah-langkah tersebut termasuk dalam melakukan pemeriksaan kredit yang mendalam, mengevaluasi profil risiko peminjam, dan dalam beberapa kasus meminta agunan. 


Baca Juga: Ini Pertimbangan Fintech Danamas dalam Memberikan Pinjaman kepada Borrower

"Platform juga memanfaatkan sistem penilaian kredit untuk menilai kapasitas peminjam. Selain itu, komunikasi yang efektif dan memberi peringatan dini mengenai pembayaran menjadi kunci dalam mengelola risiko tersebut," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (15/11).

Sementara itu, Gian mengungkapkan Danamas melakukan penilaian risiko yang menyeluruh terhadap calon peminjam untuk memastikan lender tak menanggung risiko yang besar. Adapun penilaian tersebut, seperti pemeriksaan latar belakang keuangan peminjam, riwayat kredit, dan kapasitas pembayaran kembali pinjaman. 

"Peminjam yang dianggap berisiko tinggi mungkin akan diberikan batasan pinjaman yang lebih rendah atau bisa saja ditolak," katanya.

Sementara itu, Gian menyampaikan besarannya fee yang dikenakan oleh penyelenggara P2P lending beragam, tergantung pada kebijakan dan struktur biaya masing-masing platform. 

Baca Juga: OJK Batasi Peminjam Agar Tak Gali Lubang Tutup Lubang

Dia menyebut biasanya fee tersebut dihitung sebagai persentase dari jumlah pinjaman atau pembayaran yang dibuat. Gian menerangkan ada beberapa platform yang mengenakan biaya tetap atau kombinasi dari keduanya, yang meliputi biaya administrasi, biaya layanan, atau biaya risiko. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi