Danamon Bersama PNM dan MUFG Bank Prakarsai Pembiayaan Sosial Syariah Pertama



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) melalui unit usaha syariahnya (UUS) bersama dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM), serta MUFG Bank, untuk pertama kalinya memprakarsai Pembiayaan Sosial Syariah Pertama (PSBB) senilai Rp 500 miliar.

Kerja sama ketiga pihak tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian  PSBB yang telah dilaksanakan pada 12 Desember lalu. Seluruh pihak secara resmi menyepakati inisiatif ini dengan menegaskan komitmen mereka bersama terhadap pembangunan berkelanjutan dan nilai-nilai keuangan syariah.

Dana tersebut akan digunakan untuk membiayai modal kerja pendanaan ultra mikro melalui program PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar), sesuai dengan prinsip dan syarat yang ditetapkan dalam Kerangka Pembiayaan Sosial. Sebagai bagian dari Holding Ultra Mikro yang dibentuk ditetapkan dalam Kerangka Pembiayaan Sosial. 


Direktur Utama Bank Danamon Daisuke Ejima  mengatakan, kolaborasi ini juga merupakan upaya untuk mendukung implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) di Indonesia, khususnya tujuan untuk menciptakan masyarakat tanpa kemiskinan, pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, serta berkurangnya kesenjangan. Semua tujuan itu sesuai dengan Pedoman Implementasi POJK No. 51/POJK 03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Baca Juga: Penuhi Aturan Free Float, SMBC Lepas Kepemilikan 200 Juta Saham di BTPN

"Kami bangga dapat berkolaborasi dengan PT PNM dalam menyusun kerangka pembiayaan sosial syariah berkelanjutan pertama di Indonesia yang didedikasikan untuk pemberdayaan perempuan di Indonesia. Kolaborasi ini memperkuat komitmen kami untuk menjadi motor perubahan positif di sektor keuangan syariah," ucap Daisuke dalam keterangan resminya, Kamis (14/12).

Sementara itu Direktur Utama PT Permodalan Nasional Madani Arief Mulyadi, mengatakan ini merupakan sebuah kehormatan dan amanah bagi PNM untuk menerima social loan pertama dalam perjanjian Pembiayaan Sosial Syariah Berkelanjutan (PSSB) ini.

"Penyaluran ini tentu akan berdampak secara berkelanjutan dengan pembiayaan group lending dan pendampingan yang kami sudah lakukan dengan Mekaar bersama dengan 14,9 juta nasabah kami yang 73% di antaranya menggunakan layanan Mekaar Syariah," kata dia.

Executive Officer and Country Head of Indonesia Kazushige Nakajima juga menyampaikan, pihaknya bangga dapat terlibat sebagai penasihat untuk Pembiayaan Sosial Syariah Pertama yang didedikasikan untuk Pemberdayaan Perempuan di Indonesia, bersama dengan Bank Danamon serta PNM.

"Hal ini juga sesuai dengan tujuan MUFG dalam berkomitmen untuk memberdayakan masa depan yang lebih cerah serta menjalankan bagian kami dalam mengatasi isu lingkungan dan sosial," kata dia.

Baca Juga: Total Agen BRILink Capai 719.000 dengan Nilai Transaksi Tembus Rp 1.293 Triliun

Pembiayaan sosial ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian di Indonesia serta menjadi upaya untuk memberikan kesempatan bagi kaum perempuan dalam meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan, yang memiliki peran penting baik dalam komunitas maupun perekonomian keluarga.

Asal tahu saja, Kerangka Pembiayaan Sosial PNM dirancang sesuai dengan Prinsip-prinsip Surat Berharga Sosial ICMA serta Prinsip-prinsip Pinjaman Sosial Loan Market Association (LMA)/Asia Pacific Loan Market Association (APLMA)/ Loan Syndications and Trading Association (LSTA).

Hal ini menjamin konsistensi proses sertifikasi serta pengawasan dampak sosial dari pembiayaan yang diberikan. PNM juga menunjuk penyedia second-party opinion independen guna meninjau Kerangka Pembiayaan Sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi