Danamon Bidik Transaksi Perbankan Syariah di Komunitas BKMT



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Unit usaha syariah (UUS) PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) membidik transaksi layanan perbankan syariah kepada Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) yang tersebar di 33 provinsi. 

Danamon Syariah juga memberikan dukungan literasi keuangan Syariah kepada anggota BKMT dalam merencanakan ibadah seperti haji, umrah atau qurban dan perencanaan masa depan seperti pendidikan.

Direktur Utama Danamon, Yasushi Itagaki menyatakan melalui kolaborasi Danamon dengan BKMT, kami berkomitmen untuk memberikan solusi keuangan bagi anggota BKMT. Membantu mereka mengendalikan kebutuhan dan tujuan finansial mereka.


Baca Juga: Penjualan Eceran Turun, Begini Dampaknya ke Tingkat Konsumsi Rumah Tangga

"Selaras dengan brand promise kami serta mendukung aspirasi spiritual, sosial dan ekonomi anggota BKMT ini. Danamon berharap kerja sama ini menjadi dukungan yang baik untuk seluruh kegiatan dan tujuan BKMT termasuk para anggotanya,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat (11/3). 

Oleh sebab itu, Danamon Syariah mengoptimalkan aplikasi  digital Social Banking guna menyediakan platform sehingga anggota BKMT dapat berwakaf dengan lebih praktis, yaitu melalui fitur Amalan Rutin.

Aplikasi ini juga memungkinkan para anggota untuk melakukan perencanaan keuangan sesuai prinsip syariah dengan produk Tabungan Perencanaan Syariah (TPS) dari Danamon, melalui fitur Wujudkan Mimpimu.

Lewat fitur Amalan Rutin pada aplikasi digital Social Banking, para anggota BKMT bisa berwakaf dengan lebih mudah di smartphone mereka, kapan saja dan di mana saja, mulai dari Rp 10.000. Para anggota bisa melakukan wakaf di waktu-waktu terbaik, cukup dengan mengatur jadwal rutin berwakaf.

Baca Juga: Konflik Rusia-Ukraina Berdampak ke Inflasi Indonesia Lewat Transmisi Harga Minyak

Misalnya, di waktu subuh atau maghrib, maka otomatis akan diproses oleh sistem sesuai waktu yang ditetapkan. Para anggota dapat melihat histori transaksi wakaf di Social Banking pada menu Kisah Wakaf.

Editor: Noverius Laoli