Danamon Hadirkan Layanan Money Transfer untuk Pencairan Limit Kartu Kredit



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) mengimbau nasabah untuk tidak melakukan praktik gesek tunai illegal, dengan menawarkan solusi layanan Money Transfer bagi nasabah yang membutuhkan dana tunai secara aman dan legal  melalui pencairan limit kartu kredit.

Solusi ini sebagai alternatif aman untuk menghindari praktik gesek tunai (gestun) yang sudah dilarang oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Praktik gestun ini bukan hanya melanggar hukum, melainkan juga membawa banyak risiko yang dapat merugikan nasabah, seperti pencurian data pribadi dan pencucian uang.

Dengan layanan Money Transfer, nasabah dapat dengan mudah mencairkan limit kartu kredit ke rekening bank dengan bunga mulai dari 0%. Sehingga nasabah tidak perlu lagi mengambil jalan pintas seperti gestun untuk mendapatkan dana tunai.


Layanan ini dapat diakses melalui aplikasi mobile banking D-Bank PRO, sehingga nasabah bisa mengajukan kapan saja dan di mana saja, dengan proses pencairan yang hanya memakan waktu 30 detik. Danamon juga menawarkan fleksibilitas dalam tenor cicilan mulai dari 6 hingga 36 bulan, yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan nasabah.

“Layanan ini juga merupakan bagian dari komitmen kami dalam mendukung upaya Bank Indonesia dan OJK untuk memberantas praktik gesek tunai yang merugikan,” ungkap Enriko Sutarto, Consumer Lending Business Head Danamon dalam siaran pers, Selasa (22/10).

Gestun sendiri merupakan tindakan yang dilakukan oleh pemegang kartu kredit dengan memanfaatkan limit kartu kredit mereka melalui mesin electronic data capture (EDC) di merchant tertentu. Secara formal, transaksi ini tampak seperti pembelian barang atau jasa, namun sesungguhnya hanya untuk menutupi tujuan utamanya yaitu untuk menarik uang tunai.

Bagi sebagian nasabah, gestun menjadi pilihan karena mereka membutuhkan uang tunai secara cepat tanpa harus menariknya dari ATM yang dikenakan bunga penarikan tunai, atau tanpa harus melalui proses pengajuan pinjaman personal. Namun, meski terlihat praktis, gestun sebenarnya adalah transaksi fiktif yang berpotensi mendatangkan berbagai risiko finansial dan non-finansial kepada nasabah.

Praktik gestun dinyatakan ilegal oleh BI dan OJK, yang menjadikannya tindakan melanggar hukum. Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia No.11/11/PBI/2009 dan perubahannya menyatakan bahwa gestun adalah bentuk penipuan atau transaksi ilegal. Jika ketahuan melakukan praktik ini, pelaku dapat dikenakan sanksi hukum yang berat.

Menurut buku Bijak Ber-e-Banking OJK, gesek tunai bukanlah produk bank dan oleh karena itu, jika terjadi kerugian akibat transaksi ini, nasabah tidak dapat meminta ganti rugi kepada bank. Nasabah yang terlibat dalam gestun juga rentan terhadap risiko yang lebih besar, seperti penyalahgunaan data pribadi dan pencurian identitas. Data pribadi yang diambil dari transaksi di merchant tidak resmi bisa digunakan untuk mengakses informasi rekening atau kartu kredit nasabah tanpa sepengetahuan mereka.

Selain itu, gestun juga membuka peluang bagi praktik pencucian uang, yaitu uang hasil kejahatan atau kegiatan ilegal dapat dicuci melalui transaksi berulang kali yang tampak sah secara permukaan.

Dengan menghindari pengawasan ketat dari bank dan regulator, pelaku bisa mengubah uang hasil tindakan kriminal menjadi uang yang tampak legal. Hal ini tidak hanya merugikan nasabah secara pribadi, tetapi juga dapat merusak sistem keuangan secara keseluruhan.

Selanjutnya: Transaksi Mobile Banking BRI Tumbuh 35,20% Jadi Rp 4.034 Triliun per September 2024

Menarik Dibaca: Inilah Lirik Lagu Diet Pepsi Addison Rae dan Terjemahannya, Lengkap!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati