KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) mengimbau nasabah untuk tidak melakukan praktik gesek tunai illegal, dengan menawarkan solusi layanan Money Transfer bagi nasabah yang membutuhkan dana tunai secara aman dan legal melalui pencairan limit kartu kredit. Solusi ini sebagai alternatif aman untuk menghindari praktik gesek tunai (gestun) yang sudah dilarang oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Praktik gestun ini bukan hanya melanggar hukum, melainkan juga membawa banyak risiko yang dapat merugikan nasabah, seperti pencurian data pribadi dan pencucian uang. Dengan layanan Money Transfer, nasabah dapat dengan mudah mencairkan limit kartu kredit ke rekening bank dengan bunga mulai dari 0%. Sehingga nasabah tidak perlu lagi mengambil jalan pintas seperti gestun untuk mendapatkan dana tunai.
Danamon Hadirkan Layanan Money Transfer untuk Pencairan Limit Kartu Kredit
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) mengimbau nasabah untuk tidak melakukan praktik gesek tunai illegal, dengan menawarkan solusi layanan Money Transfer bagi nasabah yang membutuhkan dana tunai secara aman dan legal melalui pencairan limit kartu kredit. Solusi ini sebagai alternatif aman untuk menghindari praktik gesek tunai (gestun) yang sudah dilarang oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Praktik gestun ini bukan hanya melanggar hukum, melainkan juga membawa banyak risiko yang dapat merugikan nasabah, seperti pencurian data pribadi dan pencucian uang. Dengan layanan Money Transfer, nasabah dapat dengan mudah mencairkan limit kartu kredit ke rekening bank dengan bunga mulai dari 0%. Sehingga nasabah tidak perlu lagi mengambil jalan pintas seperti gestun untuk mendapatkan dana tunai.
TAG: