JAKARTA, Pemegang kartu kredit Bank Danamon, Franky Huetomo harus gigit jari setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatannya atas PT Bank Danamon Tbk. Franky menggugat Bank Danamon karena melakukan cara yang bertentangan dalam melakukan penagihan kartu kredit. Pasalnya, kolektor Bank Danamon berteriak, membentak, mengancam, dan memaksa bertemu pada saat Franky sedang rapat. Asal tahu saja, Franky adalah pemegang dua kartu kredit Gold mark plus dan American Express change card gold. Majelis hakim yang dipimpin oleh Asiadi Sembiring dalam persidangan mengatakan bahwa Franky Huetomo ( penggugat) tidak dapat membuktikan adanya kekerasan verbal yang dilakukan Bank Danamon kepada dirinya. Dalam proses pembuktian, penggugat hanya mencantumkan bukti tertulis berupa pernyataan dari saksi yang melihat tindakan kekerasan verbal tersebut.
Danamon menang di kasus pembayaran kartu kredit
JAKARTA, Pemegang kartu kredit Bank Danamon, Franky Huetomo harus gigit jari setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatannya atas PT Bank Danamon Tbk. Franky menggugat Bank Danamon karena melakukan cara yang bertentangan dalam melakukan penagihan kartu kredit. Pasalnya, kolektor Bank Danamon berteriak, membentak, mengancam, dan memaksa bertemu pada saat Franky sedang rapat. Asal tahu saja, Franky adalah pemegang dua kartu kredit Gold mark plus dan American Express change card gold. Majelis hakim yang dipimpin oleh Asiadi Sembiring dalam persidangan mengatakan bahwa Franky Huetomo ( penggugat) tidak dapat membuktikan adanya kekerasan verbal yang dilakukan Bank Danamon kepada dirinya. Dalam proses pembuktian, penggugat hanya mencantumkan bukti tertulis berupa pernyataan dari saksi yang melihat tindakan kekerasan verbal tersebut.