JAKARTA. PT Bank Danamon Indonesia Tbk meyakini kepemilikan saham dari dua pendiri Bank Kopra Indonesia, Daud Badaruddin dan Roesli Halil, sudah sesuai prosedur yang berlaku. Direktur Independen dan Sekretaris Perusahaan Bank Danamon Rita Mirasari mengatakan, kedua pendiri Bank Kopra itu telah menjual sahamnya kepada perusahaan melalui R Soetrisno. Hal itu sesuai dengan Akta Notaris pada 13 Juli 1962. Sehingga, ketika RUPS Bank Persatuan Nasional pada 2 November 1964, nama keduanya sudah tidak lagi tercatat sebagai pemegang saham dan juga direksi. Ia juga menegaskan tidak terdapat pembatalan terhadap akta-akta tersebut.
Danamon: Pembelian saham pendiri Bank Kopra sah
JAKARTA. PT Bank Danamon Indonesia Tbk meyakini kepemilikan saham dari dua pendiri Bank Kopra Indonesia, Daud Badaruddin dan Roesli Halil, sudah sesuai prosedur yang berlaku. Direktur Independen dan Sekretaris Perusahaan Bank Danamon Rita Mirasari mengatakan, kedua pendiri Bank Kopra itu telah menjual sahamnya kepada perusahaan melalui R Soetrisno. Hal itu sesuai dengan Akta Notaris pada 13 Juli 1962. Sehingga, ketika RUPS Bank Persatuan Nasional pada 2 November 1964, nama keduanya sudah tidak lagi tercatat sebagai pemegang saham dan juga direksi. Ia juga menegaskan tidak terdapat pembatalan terhadap akta-akta tersebut.