JAKARTA. PT Bank Danamon Tbk (BDMN) menyambut positif keluarnya aturan Bank Indonesia (BI) mengenai kepemilikan saham bank umum. Presiden Direktur Bank Danamon Henry Ho mengaku tidak terlalu terkejut dengan peraturan baru tersebut."Apa yang sudah diumumkan sama seperti apa yang sudah kami dengar sebelumnya," ungkap Henry usai Paparan Kinerja Keuangan Semester Pertama dan Kuartal Kedua Bank Danamon tahun 2012, Rabu (18/7).Seperti yang sebelumnya diberitakan, kepemilikan saham di bank umum ditentukan dari tingkat kesehatan dan atau penilaian Good Corporate Governance. Apabila pada posisi penilaian Desember 2013 peringkatnya 3,4, dan 5 maka bank bersangkutan wajib menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilkan saham paling lambat lima tahun sejak 1 Januari 2014.Batasannya adalah sebagai berikut. Pertama, maksimal 40% dari modal Bank, untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Kedua, maksimal 30% dari modal Bank, untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum bukan lembaga keuangan. Ketiga, maksimal 20% dari modal Bank, untuk kategori pemegang saham perorangan pada bank umum konvensional. Keempat, maksimal 25% dari modal Bank untuk kategori pemegang saham perorangan pada bank umum syariah."Bagus BI sudah mengeluarkan aturan ini. Jadi semua orang bisa melangkah maju," ungkap Henry.Lantas, bagaiman pengaruh aturan kepemilikan ini atas kelanjutan rencana akusisi DBS terhadap Bank Danamon?"Pokoknya dengan aturan ini lebih jelas. Kami akan mempelajarinya. Mungkin dampaknya akan lebih terasa untuk DBS. Danamon hanya sebagai objek (dari rencana tersebut)," ujar Henry.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Danamon sambut positif aturan kepemilikan bank
JAKARTA. PT Bank Danamon Tbk (BDMN) menyambut positif keluarnya aturan Bank Indonesia (BI) mengenai kepemilikan saham bank umum. Presiden Direktur Bank Danamon Henry Ho mengaku tidak terlalu terkejut dengan peraturan baru tersebut."Apa yang sudah diumumkan sama seperti apa yang sudah kami dengar sebelumnya," ungkap Henry usai Paparan Kinerja Keuangan Semester Pertama dan Kuartal Kedua Bank Danamon tahun 2012, Rabu (18/7).Seperti yang sebelumnya diberitakan, kepemilikan saham di bank umum ditentukan dari tingkat kesehatan dan atau penilaian Good Corporate Governance. Apabila pada posisi penilaian Desember 2013 peringkatnya 3,4, dan 5 maka bank bersangkutan wajib menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilkan saham paling lambat lima tahun sejak 1 Januari 2014.Batasannya adalah sebagai berikut. Pertama, maksimal 40% dari modal Bank, untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Kedua, maksimal 30% dari modal Bank, untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum bukan lembaga keuangan. Ketiga, maksimal 20% dari modal Bank, untuk kategori pemegang saham perorangan pada bank umum konvensional. Keempat, maksimal 25% dari modal Bank untuk kategori pemegang saham perorangan pada bank umum syariah."Bagus BI sudah mengeluarkan aturan ini. Jadi semua orang bisa melangkah maju," ungkap Henry.Lantas, bagaiman pengaruh aturan kepemilikan ini atas kelanjutan rencana akusisi DBS terhadap Bank Danamon?"Pokoknya dengan aturan ini lebih jelas. Kami akan mempelajarinya. Mungkin dampaknya akan lebih terasa untuk DBS. Danamon hanya sebagai objek (dari rencana tersebut)," ujar Henry.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News