Danamon setuju pembatasan suku bunga kredit mikro



JAKARTA. PT Bank Danamon Indonesia Tbk menyambut baik rencana batasan besaran (capping) suku bunga kredit sektor mikro oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Direktur Keuangan Bank Danamon, Vera Eve Lim mengungkapkan, jika hal tersebut dianggap memiliki efek yang baik bagi perbankan, maka pada akhirnya akan berdampak baik juga bagi nasabah.

Vera menyatakan, masih ada ruang penurunan tingkat bunga kredit, diantaranya dengan efisiensi biaya operasional. Menurutnya hal itu terus diupayakan oleh individu perbankan dan industri perbankan secara keseluruhan.

"Bank juga dituntut untuk efisien, itu sudah pasti. Kami juga harus bisa beroperasi dengan jauh lebih efisien sekarang," kata Vera di Jakarta, Selasa (23/9).


Meski menyambut baik arahan ini, namun menurut Vera, pihaknya akan meninjau terlebih dahulu aturan yang akan dikeluarkan sebagai produk Peraturan OJK ini. "Nanti kami lihat dulu aturannya seperti apa," ujarnya.

Lebih lanjut Vera menambahkan, bank dengan kode saham BDMN ini lebih banyak menyalurkan kredit sektor kecil. Platform kredit usaha kecil yang disalurkan Bank Danamon, menurut Vera, mencapai Rp 2,5 miliar per tahunnya untuk setiap debitur. Sementara platform kredit mikro yang diberikan oleh Bank Danamon bisa mencapai Rp 500 juta per debitur.

Catatan saja, Bank Danamon telah menaikkan suku bunga kredit sebesar 50 basis points (bps) pada semester II/2014. Kenaikan bunga kredit ini untuk mengimbangi kenaikan biaya dana atau cost of fund yang terus berlanjut.

Kenaikan bunga kredit sebesar 50 bps berlaku untuk bunga kredit korporasi, ritel dan usaha kecil dan menengah (UKM). Sementara itu, pada Juni 2014, rasio suku bunga dasar kredit (SBDK) Bank Danamon untuk semua segmen kredit sudah mencapai dua digit.

Misalnya, SBDK untuk kredit korporasi 11,75%, untuk ritel 12,75%, untuk mikro 20,94%, sedangkan SBDK kredit konsumsi untuk KPR sebesar 12,25% dan non KPR 12,49%. Sebelumnya, Danamon juga telah menaikkan bunga kredit sebesar 50 bps pada awal tahun 2014.

Biaya dana terus naik karena Bank Danamon terus menaikkan suku bunga simpanan untuk mencari dana deposito. Misalnya, biaya dana mencapai 6,3% per Juni 2014, dari posisi 5% per Juni 2013. Sedangkan kenaikan beban bunga mencapai 52%. Ini cukup signifikan.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan segera mengkaji aturan untuk capping alias pembatasan besaran suku bunga kredit segmen mikro. OJK meminta kepada kalangan perbankan untuk menurunkan tingkat suku bunga kredit mikro.

Pasalnya, bunga kredit mikro yang tinggi akan memberatkan debitur untuk membayar beban bunga. Alhasil, bisa membuat perlambatan pembayaran cicilan kredit. Saat ini, bank pemain mikro mematok bunga kredit untuk pinjaman kecil minimal sebesar 10,25% sampai 22,00%.

OJK sedang bekerja ke arah kemungkinan untuk memberikan capping atau batasan besaran bunga kredit mikro. Otoritas perbankan tetap akan memikirkan angka yang seimbang, untuk besaran suku bunga kredit sektor mikro.

Sedianya aturan ini akan diselesaikan oleh OJK pada tahun ini juga, dalam bentuk POJK alias Peraturan OJK. Selain itu, OJK juga akan melakukan spesifikasi atas capping suku bunga kredit sektor mikro ini.

OJK tidak akan mengatur besaran suku bunga dasar kredit atau SBDK yang ditetapkan oleh masing-masing perbankan. Namun yang akan ditetapkan oleh OJK adalah tambahan besaran persentase dari SBDK.

OJK menilai besaran suku bunga kredit sektor mikro yang dibebankan oleh perbankan kepada debiturnya, memiliki margin yang tinggi. Karena itu, OJK melakukan konsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait tingkat suku bunga kredit mikro yang relatif tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie