Danamon Syariah luncurkan tabungan rencana ibadah



JAKARTA. Danamon Syariah meluncurkan produk tabungan terbaru yaitu Tabungan Bisa Umroh iB. Direktur Danamon Syariah, Herry Hykmanto mengungkapkan, dengan peluncuran produk tabungan baru ini, perseroan menargetkan penambahan dana sebesar Rp 100 miliar sampai dengan akhir tahun 2015.

Tabungan rencana umroh ini, menggunakan rencana akad mudharabah (bagi hasil) dan akad wadiah (titipan). Tabungan ini dirancang khusus untuk persiapan ibadah umroh. Produk tabungan teranyar besutan Danamon Syariah menawarkan keleluasaan bagi nasabah untuk menentukan jangka waktu menabung.

Jangka waktu menabung yang ditawarkan berkisar antara enam bulan hingga 72 bulan. Produk Tabungan Bisa Umroh iB ini juga membebaskan nasabah untuk besaran setoran bulanan, sesuai dengan kebutuhan. Nasabah juga dapat memilih biro travel rekanan bank ataupun biro travel sendiri.


Di samping itu, dengan produk tabungan Bisa Umrah iB, nasabah akan terlindungi oleh asuransi jiwa gratis hingga Rp 200 juta, untuk tabungan yang menggunakan mata uang rupiah. Asuransi ini akan berlaku mulai dari masa menabung, masa tunggu, berangkat umroh sampai dengan nasabah kembali ke Tanah Air.

"Danamon Syariah terus menunjukkan pertumbuhan usaha seiring dengan kebutuhan masyarakat dan usaha layanan keuangan syariah. Kami terus berinovasi untuk menghadirkan produk dan layanan keuangan syariah, yang memberikan solusi pengelolaan keuangan guna mendukung pelaksanaan ibadah umroh," kata Herry, Jumat (19/6).

Lebih lanjut Herry menambahkan, cukup dengan membuka tabungan Bisa Umroh iB, menyiapkan dana rutin bulanan dan memilih biro travel, maka nasabah dapat melaksanakan ibadah umroh dengan mudah dan terlindungi.

Ketentuan tabungan Bisa Umroh iB ini adalah setoran awal sebesar Rp 100.000 atau US$ 10, minimum setoran rutin bulanan sebesar Rp 300.000 atau US$ 50, jangka waktu menabung antara enam hingga 72 bulan dan penalti penutupan rekening tabungan sebelum jatuh tempo akan dikenakan biaya Rp 100.000 atau US$ 10.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto