JAKARTA. PT Bank Danamon Tbk kembali tersandung perkara transaksi derivatif. PT Sutomo Agrindo Mas menggugat bank yang dulu bernama Bank Kopra Indonesia itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sutomo Agrindo merasa dirugikan oleh penjanjian derivatif dengan Bank Danamon. Ariano Sitorus, Kuasa Hukum Sutomo Agrindo, mengungkapkan, kliennya merasa tertipu karena transaksi derivatif yang selama ini dilakukannya bukan transaksi yang bersifat lindung nilai. Alhasil, perusahaan asal Lampung ini mengalami kerugian hingga puluhan miliar atas traksaksi itu. Sutomo Agrindo, Ariano menjelaskan, mengikat perjanjian transaksi derivatif dengan Bank Danamon pada April 2007. Cuma belakangan, "Sutomo Agrindo malah menerima tagihan utang," katanya, kemarin (20/4).
Danamon Tersandung Kasus Derivatif (Lagi)
JAKARTA. PT Bank Danamon Tbk kembali tersandung perkara transaksi derivatif. PT Sutomo Agrindo Mas menggugat bank yang dulu bernama Bank Kopra Indonesia itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sutomo Agrindo merasa dirugikan oleh penjanjian derivatif dengan Bank Danamon. Ariano Sitorus, Kuasa Hukum Sutomo Agrindo, mengungkapkan, kliennya merasa tertipu karena transaksi derivatif yang selama ini dilakukannya bukan transaksi yang bersifat lindung nilai. Alhasil, perusahaan asal Lampung ini mengalami kerugian hingga puluhan miliar atas traksaksi itu. Sutomo Agrindo, Ariano menjelaskan, mengikat perjanjian transaksi derivatif dengan Bank Danamon pada April 2007. Cuma belakangan, "Sutomo Agrindo malah menerima tagihan utang," katanya, kemarin (20/4).