Danamon Tersandung Kasus Derivatif (Lagi)



JAKARTA. PT Bank Danamon Tbk kembali tersandung perkara transaksi derivatif. PT Sutomo Agrindo Mas menggugat bank yang dulu bernama Bank Kopra Indonesia itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sutomo Agrindo merasa dirugikan oleh penjanjian derivatif dengan Bank Danamon.

Ariano Sitorus, Kuasa Hukum Sutomo Agrindo, mengungkapkan, kliennya merasa tertipu karena transaksi derivatif yang selama ini dilakukannya bukan transaksi yang bersifat lindung nilai. Alhasil, perusahaan asal Lampung ini mengalami kerugian hingga puluhan miliar atas traksaksi itu.

Sutomo Agrindo, Ariano menjelaskan, mengikat perjanjian transaksi derivatif dengan Bank Danamon pada April 2007. Cuma belakangan, "Sutomo Agrindo malah menerima tagihan utang," katanya, kemarin (20/4).


Padahal, imbuh Ariano, dalam pelaksanaan transaksi itu Bank Danamon tidak pernah meminta konfirmasi secara tertulis mengenai pemahaman Sumotomo atas karakteristik dan risiko produk transaksi derivatif tersebut, seperti window option dan target redemption forward.

Akibat ketidakjelasan transaksi tersebut, Ariano bilang, kliennya mengalami kerugian yang sangat besar, yang berakibat perusahaan mengalami kerugian likuiditas. "Sutomo mendadak dibelit kesulitan untuk memenuhi berbagai kewajiban yang telah jatuh tempo dan menghadapi berbagai permasalahan dalam menjalankan kegiatan operasionalnya," tuturnya.

Menurut Ariano, kerugian kurs akibat pembelian dollar Amerika Serikat dalam memenuhi kontrak derivatif yang telah jatuh tempo total sebesar Rp 5 miliar. Ditambah lagi klaim dari Bank Danamon sebesar Rp 43,28 miliar.

Arianto menuding Bank Danamon telah memberikan penjelasan yang menyesatkan sehingga Sutomo Agrindo telah keliru memahami produk derivatif yang ditawarkan sebagai produk untuk lindung nilai dan tanpa risiko besar.

Itu sebabnya, Sutomo Agrindo menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 53,28 miliar dan immateriil senilai Rp 500 miliar. Sutomo Agrindo juga meminta pengadilan membatalkan perjanjian derivatif perusahaannya dengan Bank Danamon.

Toety Setwati, Kepala Divisi Litigasi Danamon, mengaku sudah menerima surat gugatan dari Sutomo Agrindo tiga hari lalu. Tapi, ia tidak mau berkomentar soal materi kasus. Soalnya, "Kami sedang dalam proses menunjuk pengacara yang akan menangani kasus ini," ungkapnya.

Tahun lalu, Bank Danamon juga digugat PT Esa Kertas Nusantara dan PT Elnusa Tbk atas transaksi derivatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Adi