Danantara Akuisisi Hotel dan Lahan di Mekkah, Komnas Haji Buka Suara



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menilai langkah Danantara yang mengakuisisi hotel dan lahan di Makkah. Menurutnya, ini merupakan momentum bersejarah bagi tata kelola haji Indonesia. Pasalnya, kepemilikan aset ini bersifat hak milik, bukan sewa.​

“Cita-cita pemerintah memiliki lahan sendiri di tanah suci sudah ada sejak era Orde Lama, namun baru di pemerintahan saat ini akhirnya bisa terealisasi. Ini babak baru yang sangat progresif dan positif,” ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (19/12/2025).

Mustolih menjelaskan, kawasan yang nantinya disebut Al-Hujun ini hanya berjarak 2,5 kilometer dari Masjidil Haram. Selain di Thakher, Danantara juga tengah mengikuti proses bidding untuk lahan lain di kawasan Western Hindawiah dan telah masuk posisi dua besar kandidat pemenang.


Baca Juga: Sambut Libur Nataru, Menteri PU: Tingkat Kemantapan Jalan Capai 93,65%

Mustolih memandang Kampung Haji ini akan menjadi episentrum ekosistem ekonomi baru. Menurutnya, seluruh kebutuhan mulai dari akomodasi, konsumsi, hingga transportasi dapat dikelola secara mandiri dengan melibatkan pelaku usaha dan UKM dari tanah air.

"Selama ini, putaran ekonomi haji dan umrah Indonesia mencapai Rp 65 triliun per tahun, namun belum berdampak signifikan bagi perekonomian nasional. Dengan adanya Kampung Haji, efek ganda dari rantai pasok ini akan langsung terasa bagi pengusaha lokal," jelasnya.

Dengan kepemilikan permanen ini, kata Mustolih, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) diharapkan bisa lebih efisien di masa depan karena pemerintah tidak lagi bergantung pada fluktuasi harga sewa hotel di Makkah yang terus meroket.

Untuk diketahui, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) resmi mengakuisisi hotel dan lahan strategis di tanah suci untuk mengamankan ekosistem layanan haji dan umrah Indonesia secara permanen.

Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara, Rosan P. Roeslani, mengumumkan telah menandatangani conditional sales and purchase agreement (CSPA) alias perjanjian jual beli bersyarat untuk pembelian satu unit hotel di kawasan Thakher.

Baca Juga: Empat BUMN Ini Akan Mendapat Suntikan PMN Rp 11,46 Triliun, untuk Apa?

Hotel yang terdiri dari tiga tower ini memiliki 1.461 kamar dengan kapasitas tampung mencapai 4.383 jemaah.

Tak hanya bangunan, Danantara juga mengamankan lahan seluas 5 hektare tepat di depan hotel tersebut. Di atas lahan ini, direncanakan pembangunan 13 tower tambahan dan pusat perbelanjaan.

Jika rampung pada 2026, total kapasitasnya diproyeksikan mencapai 6.025 kamar yang mampu menampung lebih dari 23.000 jemaah.

Selanjutnya: DHE SDA Wajib Parkir di Himbara, BTN Mulai Cari Klien Besar

Menarik Dibaca: 5 Rekomendasi HP Vivo Terbaru dengan Kamera Terbaik 2025, Cek Review Singkatnya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News